MAGETAN – SIGAP88.NET — Pengelolaan limbah cair di RSUD dr. Sayidiman Magetan menjadi perhatian setelah ditemukan kondisi bak penampungan limbah di area belakang kantin rumah sakit yang diduga dipenuhi endapan kotoran dan mengeluarkan bau menyengat. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi perawatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta efektivitas pengawasan terhadap pengelolaan limbah di lingkungan rumah sakit.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, bak penampungan yang menampung limbah dari salah satu kantin itu terlihat memiliki endapan cukup banyak dan menimbulkan aroma tidak sedap.
Persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan kondisi fisik bak penampungan. Lebih jauh, perhatian tertuju pada sejauh mana prosedur pemeliharaan dijalankan, siapa yang bertanggung jawab atas perawatan, serta bagaimana pihak rumah sakit memastikan seluruh proses pengolahan limbah berlangsung sesuai ketentuan.
Informasi dari pengelola kantin menyebutkan bahwa bak penampungan lemak terakhir kali disedot atau dibersihkan sekitar enam bulan lalu. Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi, mengingat pemeliharaan perangkap lemak berperan penting dalam mencegah penumpukan residu yang dapat mengganggu saluran pembuangan.
Di sisi lain, petugas rumah sakit yang mendampingi penelusuran menyampaikan bahwa pembersihan bak penampungan lemak kantin menjadi tanggung jawab pengelola kantin. Sementara itu, pengelolaan bak penampungan utama berada dalam tanggung jawab rumah sakit.
Petugas tersebut juga menjelaskan bahwa lemak yang mengapung perlu diangkat dan kondisi bak harus diperiksa secara rutin. Apabila penampungan sudah penuh, pembersihan semestinya segera dilakukan. Pengelola kantin disebut menyampaikan rencana untuk melakukan penyedotan pada hari berikutnya.
Perbedaan keterangan mengenai jadwal pembersihan tersebut perlu ditindaklanjuti agar kondisi sebenarnya dapat diketahui secara jelas, termasuk memastikan apakah pemeliharaan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Bagian Tata Usaha RSUD dr. Sayidiman Magetan, Ratna Widias Asmara, membenarkan bahwa pihak rumah sakit telah menerima laporan mengenai kondisi bak kontrol di belakang kantin yang digunakan untuk menampung lemak dari limbah cair kantin.
Menurut Ratna, kantin tersebut dikelola oleh pihak ketiga. Rumah sakit, kata dia, telah meminta pengelola kantin agar melakukan penyedotan atau pembersihan limbah secara rutin setiap bulan.
“Sudah ada laporan mengenai bak kontrol di belakang kantin yang digunakan untuk menampung lemak. Kami sudah meminta pengelola kantin agar melakukan penyedotan limbah setiap bulan,” demikian penjelasan Ratna mengenai tindak lanjut yang telah disampaikan kepada pengelola.
Meski demikian, Ratna mengaku belum dapat memastikan apakah permintaan pembersihan bulanan tersebut benar-benar telah dilaksanakan secara konsisten. Pihaknya masih perlu melakukan pengecekan kepada petugas sanitasi maupun tim terkait yang menangani pengelolaan limbah, termasuk dalam kaitannya dengan pengaturan kerja sama operasional atau KSO.
Ketika dikonfirmasi mengenai informasi bahwa bak tersebut diduga tidak dibersihkan selama sekitar enam bulan, Ratna belum memberikan jawaban definitif. Ia menyatakan perlu memastikan lebih dahulu kondisi dan riwayat pemeliharaan di lapangan.
Keterangan tersebut menunjukkan perlunya verifikasi lebih lanjut terhadap pelaksanaan prosedur perawatan, baik pada bak penampungan limbah kantin maupun sistem pengolahan limbah rumah sakit secara keseluruhan.
Pengelolaan limbah cair fasilitas pelayanan kesehatan merupakan aspek penting dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah potensi pencemaran. Karena itu, kondisi bak penampungan yang menimbulkan bau menyengat, endapan yang terlihat menumpuk, serta air buangan yang tampak keruh dan berbusa perlu mendapat pemeriksaan secara menyeluruh.
Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta ketentuan baku mutu air limbah yang relevan, menjadi bagian dari kerangka yang perlu diperhatikan. Penerapan ketentuan teknis harus disesuaikan dengan karakteristik limbah, persetujuan lingkungan, dan sistem pengolahan yang digunakan.
Pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan dengan melihat kondisi fisik. Diperlukan pula pengecekan terhadap catatan penyedotan dan pemeliharaan, SOP operasional, fungsi instalasi pengolahan, serta hasil uji laboratorium terhadap air limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga dapat diminta melakukan verifikasi sesuai kewenangannya untuk memastikan apakah pengelolaan dan pembuangan limbah tersebut telah memenuhi persyaratan lingkungan.
Hingga seluruh data dan hasil pemeriksaan diperoleh, dugaan kelalaian pemeliharaan maupun dugaan pencemaran belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Namun, temuan lapangan dan perbedaan keterangan mengenai jadwal pembersihan menjadi alasan kuat bagi pihak terkait untuk melakukan klarifikasi secara terbuka.
Publik kini menantikan langkah konkret manajemen RSUD dr. Sayidiman Magetan dalam memastikan bak penampungan dirawat sesuai prosedur, tanggung jawab pengelola kantin dijalankan, serta kualitas air buangan memenuhi standar yang dipersyaratkan. Jangan sampai persoalan pemeliharaan yang seharusnya dapat dikendalikan justru berkembang menjadi risiko bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. (DK)






