Alun-Alun Magetan Jadi Persoalan, Seniman Minta Aturan Berlaku untuk Semua

MAGETAN || SIGAP88.NET || Polemik pemanfaatan Alun-alun Magetan belum sepenuhnya mereda. Penjelasan mengenai status kawasan tersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 justru memunculkan pertanyaan baru dari kalangan pelaku seni dan budaya.

Penggiat seni dan budaya Magetan, Andri Agus Setiawan, menegaskan bahwa keberadaan aturan bukan persoalan utama yang dipersoalkan para seniman. Menurutnya, menjaga fungsi Alun-alun sebagai RTH merupakan kewajiban bersama.

Yang menjadi sorotan adalah keseragaman penerapan aturan ketika ruang publik tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan.

“Kami tidak keberatan kalau ada aturan yang mengatur penggunaan Alun-alun. Justru aturan itu penting untuk menjaga fasilitas dan fungsi ruang publik. Tetapi masyarakat juga perlu tahu, bagaimana aturan itu diterapkan dan apa saja kriterianya,” ujar Andri.

Ada Kekeliruan Soal Pihak Pengaju

Andri juga memberikan klarifikasi terkait kegiatan seni yang sempat menjadi bagian dari pembahasan mengenai penggunaan Alun-alun pada April lalu.

Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam menyebut pihak yang mengajukan kegiatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa permohonan kegiatan bukan berasal dari Gagrak Magetan, melainkan Nom-noman Reog Magetan.

“Kepala Dinas DLH salah persepsi terkait acara bulan April. Yang mengajukan itu Nom-noman Reog Magetan, perkumpulan anak muda Reog Magetan. Bukan Gagrak Magetan. Artinya, surat atau permohonan dari teman-teman Reog perlu dibaca secara utuh agar tidak terjadi kekeliruan,” tegasnya.

BACA JUGA :
Publik Pertanyakan Urgensi Rapat DPRD Magetan di Hotel Berbintang, Klarifikasi Belum Disampaikan

Klarifikasi tersebut dinilai penting karena menyangkut pihak yang bertanggung jawab dalam pengajuan serta proses administrasi penggunaan Alun-alun.

Seniman Pertanyakan Ukuran yang Digunakan

Bagi Andri, persoalan Alun-alun tidak cukup dijawab dengan menyebut adanya Perda.

Sebab, ketika sebuah regulasi dijadikan dasar untuk memberikan izin maupun penolakan, masyarakat juga berhak mengetahui ukuran atau parameter yang digunakan pemerintah.

“Kalau memang pertimbangannya adalah kapasitas penonton, rumput, durasi acara, panggung atau fasilitas pendukung, semuanya harus jelas. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan jawaban boleh atau tidak boleh tanpa mengetahui dasarnya,” katanya.

Ia menilai pertanyaan tersebut menjadi wajar karena Alun-alun sebelumnya juga pernah digunakan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam jumlah besar dan membutuhkan fasilitas pendukung.

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata Reog tidak boleh. Pertanyaannya, apakah standar yang diterapkan kepada Reog sama dengan kegiatan lainnya? Kalau sama, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau berbeda, pemerintah perlu menjelaskan alasannya,” lanjut Andri.

Ruang Publik Harus Memiliki Aturan yang Transparan

Menurut Andri, persoalan tersebut seharusnya menjadi kesempatan bagi Pemkab Magetan untuk memperbaiki tata kelola penggunaan Alun-alun.

BACA JUGA :
Adanya Ulah Arogan Anggota Paguyuban Saat Event Peringatan Hari Santri di Magetan, Belasan Pedagang Mengeluh

Ia mendorong pemerintah membuka prosedur atau SOP pemanfaatan kawasan tersebut kepada masyarakat.

Mulai dari tata cara pengajuan, jenis kegiatan yang dapat digelar, batas jumlah peserta, lama penggunaan, pemasangan panggung, perlindungan tanaman dan rumput hingga tanggung jawab penyelenggara setelah kegiatan.

Dengan aturan yang terbuka, menurutnya, masyarakat tidak perlu menerka-nerka alasan sebuah kegiatan diterima atau ditolak.

“Kalau mekanismenya jelas, masyarakat tinggal mengikuti. Pemerintah juga akan lebih mudah menjelaskan setiap keputusan. Yang penting jangan sampai ada kesan bahwa aturan dibuat berbeda tergantung siapa yang mengajukan kegiatan,” ujarnya.

Reog Tidak Bisa Hanya Dijadikan Simbol Budaya

Andri juga mengingatkan bahwa upaya melestarikan kesenian tidak cukup dengan menjadikan budaya sebagai simbol atau slogan.

Kesenian membutuhkan ruang untuk dipraktikkan dan diperkenalkan secara langsung kepada masyarakat.

“Reog tidak cukup hanya disebut sebagai bagian dari identitas budaya. Para pelakunya membutuhkan ruang untuk berkesenian, berkumpul, tampil dan memperkenalkan Reog kepada anak-anak muda,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah daerah dan pelaku seni seharusnya dapat berjalan bersama. Pemerintah menjaga aturan dan fasilitas, sementara masyarakat menjalankan kegiatan dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Bukan Minta Keistimewaan

Andri kembali menegaskan bahwa para seniman tidak sedang meminta Alun-alun menjadi tempat khusus bagi komunitas Reog.

BACA JUGA :
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg Bersubsidi, DPRD dan Hiswana Sepakati Penambahan 500 LPG pada Tiap Agen di Kabupaten Magetan

Mereka hanya ingin mendapatkan kesempatan yang sama seperti kelompok masyarakat lainnya.

“Kami tidak meminta keistimewaan. Kalau ada aturan, kami siap mengikuti. Yang kami minta adalah aturan tersebut berlaku sama kepada semua pihak. Jangan sampai ada kegiatan yang mendapatkan ruang sementara kegiatan lain sulit mendapatkan izin tanpa penjelasan yang jelas,” tegasnya.

Ia berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara pemerintah dan seniman.

Menurutnya, kritik yang disampaikan merupakan bagian dari upaya masyarakat meminta pemerintah memperjelas tata kelola ruang publik.

“Kami tetap menghormati pemerintah dan aturan yang berlaku. Tetapi pemerintah juga harus mendengarkan masyarakat. Alun-alun bukan milik seniman, bukan milik pemerintah saja, tetapi merupakan ruang publik yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Andri.

Polemik tersebut kini bergeser dari sekadar persoalan izin pertunjukan Reog menjadi pertanyaan yang lebih luas mengenai konsistensi pengelolaan ruang publik di Kabupaten Magetan.

Jika Perda menjadi dasar pengaturan, maka publik membutuhkan kejelasan mengenai bagaimana aturan itu diterjemahkan dalam praktik.

Sebab, ukuran keadilan dalam penggunaan ruang publik bukan hanya terletak pada ada atau tidaknya aturan, tetapi juga pada apakah aturan tersebut diterapkan dengan standar yang sama kepada setiap masyarakat. (DK)

error: Content is protected !!