NEWS  

Inspektorat Ungkap Dugaan Beragam Modus dalam Pokir DPRD Magetan 2025

oplus_2

MAGETAN, Sigap88.net — Persoalan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan kembali menjadi sorotan. Setelah kasus dugaan korupsi Pokir periode 2019–2024 mencuat ke ranah hukum, pelaksanaan Pokir tahun anggaran 2025 ternyata juga menyisakan banyak catatan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan yang kini ditindaklanjuti Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan.

Inspektur Pembantu Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan, Permadi Bagus Darmawan, mengakui bahwa pemeriksaan Pokir 2025 dilakukan berdasarkan temuan BPK. Hingga saat ini, sekitar 90 persen kelompok masyarakat (pokmas) penerima Pokir telah ditelusuri, baik melalui pemeriksaan dokumen maupun kunjungan lapangan.

“Pokir DPRD Magetan tahun 2025 ini memang sudah dilihat oleh BPK, ternyata banyak temuan. Beberapa pokmas sudah kami kunjungi, sekitar 90 persen. Nanti hasil akhirnya akan kita konsultasikan ke BPK,” ungkap Permadi.

Ia juga menyebut pemeriksaan menemukan beragam pola kesalahan, mulai dari lemahnya standar operasional prosedur (SOP), persoalan administrasi dan kepengurusan pokmas, hingga dugaan permainan antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengusulan maupun pelaksanaan program.

“Banyak faktor kesalahan, seperti SOP terlalu longgar, bisa juga modusnya ada main sama pengusul. Pengusul ini bisa dari pokmas, bisa dari anggota dewannya. Ada juga ketidaktahuan pelaksana di lapangan. Intinya semua punya andil kesalahan,” tegasnya.

Permadi menambahkan, pemeriksaan tidak hanya menyasar objek temuan BPK. Inspektorat juga melakukan penelusuran tambahan terhadap sejumlah kegiatan, termasuk bidang keagamaan, ketika ditemukan dokumen tidak lengkap atau kepengurusan pokmas bermasalah. Ia menyebut sanksi telah diberikan dalam sejumlah kasus, meski bentuk dan rinciannya belum dijelaskan.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan internal. Jika persoalan Pokir 2025 kembali ditemukan setelah pemeriksaan BPK, seberapa kuat pengawasan sejak tahap perencanaan, penetapan penerima, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran?

oplus_2

Sebagai langkah pembenahan, Permadi menyatakan seluruh pelaksanaan Pokir pada 2026 ditangguhkan.

“Di 2026 ini semua kita pending, tidak ada Pokir. Mulai dari bawah memang harus kita benahi, dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Penangguhan tersebut perlu diikuti langkah konkret, bukan sekadar evaluasi administratif. Publik menunggu kejelasan mengenai jenis temuan BPK, jumlah pokmas bermasalah, potensi kerugian keuangan daerah, serta tindak lanjut dan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Persoalan Pokir 2025 menjadi peringatan bahwa pengelolaan uang rakyat tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan setelah masalah muncul. Tanpa pengawasan yang ketat sejak awal dan transparansi hasil pemeriksaan, pembenahan berisiko berhenti sebagai janji, sementara pertanggungjawaban atas anggaran publik tetap menjadi tanda tanya. (Dk)

error: Content is protected !!