SUMBA BARAT, SIGAP88.NET – Muhammad Akbar Umbu Nay, S.H., Advokat dan Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik, menyatakan dukungannya terhadap langkah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumba Barat dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sumba Barat.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah tempat hiburan. Akbar berharap kegiatan preventif tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika perlu diiringi dengan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di tempat hiburan, hotel, restoran, dan resor. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akbar juga mendorong koordinasi antara Polres Sumba Barat, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perizinan usaha pariwisata. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang objektif agar seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan hukum.
Minta akses publik ke kawasan pantai tetap dilindungi
Selain persoalan narkotika dan perizinan usaha, Akbar turut menyoroti perlindungan kawasan sempadan pantai serta hak masyarakat untuk memperoleh akses ke wilayah pesisir.
Ia meminta pemerintah daerah memastikan bahwa kawasan pantai yang menjadi ruang publik tidak dikuasai atau ditutup aksesnya secara melawan hukum oleh pihak tertentu dengan alasan investasi.
“Kami mendukung Polres Sumba Barat, khususnya Satresnarkoba, untuk terus memberantas narkotika. Kami juga meminta pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dan perizinan usaha dilakukan secara serius. Di sektor pariwisata, hak masyarakat untuk menikmati akses pantai yang dilindungi hukum harus tetap dijaga. Investasi boleh berkembang, tetapi hukum dan kepentingan publik tidak boleh diabaikan,” tegas Akbar.
Ia menilai, pengembangan sektor pariwisata harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengawasan tidak hanya berfokus pada aktivitas usaha, tetapi juga perlu memastikan pemanfaatan ruang pesisir sesuai ketentuan yang berlaku.
Dorong penegakan hukum secara profesional
Akbar menyebut, upaya pemberantasan narkotika dan pengawasan usaha perlu dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Ia berharap seluruh pihak terkait dapat memperkuat sinergi untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan proporsional. Setiap dugaan pelanggaran, menurutnya, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Akbar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan sosial yang aman serta mendukung pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.
“Mari bersama menjaga Sumba Barat. Tegakkan hukum secara profesional, hormati hak masyarakat, dan pastikan pembangunan pariwisata berjalan sesuai aturan,” tutupnya.
