Magetan — Sigap88.net — Penolakan warga terhadap aktivitas tambang milik CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, memasuki babak baru. Setelah aksi demonstrasi yang digelar warga belum membuahkan respons terbuka dari pihak perusahaan, masyarakat kini membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Magetan.
Pada Senin (25/5/2025), sejumlah tokoh masyarakat bersama perwakilan RT mendatangi Kantor DPRD Magetan untuk menyerahkan surat permohonan rapat dengar pendapat (hearing). Langkah itu ditempuh sebagai bentuk upaya mencari kepastian atas berbagai kekhawatiran warga yang hingga kini dinilai belum mendapatkan jawaban memadai.
Muhammad, salah satu tokoh masyarakat Desa Sayutan, mengatakan bahwa warga merasa aspirasinya seolah belum memperoleh ruang yang cukup untuk didengar oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap aktivitas tambang tersebut.
“Kami sudah menyampaikan keberatan melalui aksi di lapangan, tetapi sampai sekarang belum ada penjelasan terbuka yang benar-benar menjawab kegelisahan warga. Karena itu kami meminta DPRD turun tangan dan memfasilitasi hearing,” ujar Muhammad.
Dalam surat yang disampaikan kepada DPRD, warga menyoroti lokasi tambang yang berada di dekat permukiman, sumber mata air (belik), serta area pemakaman. Menurut mereka, keberadaan tambang di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang tidak bisa dianggap remeh.
Warga mempertanyakan sejauh mana kajian lingkungan dilakukan sebelum aktivitas pertambangan berjalan. Mereka juga meminta pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada aspek administratif perizinan, tetapi turut memastikan bahwa aktivitas usaha tidak mengorbankan keselamatan lingkungan maupun kepentingan masyarakat sekitar.
“Kalau semua izin memang sudah sesuai, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi jika ada hal-hal yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, tentu harus dievaluasi. Jangan sampai warga yang nanti menanggung dampaknya,” kata Muhammad.
Selain risiko longsor dan kerusakan jalan lingkungan, warga juga menyoroti potensi terganggunya sumber air yang selama ini menjadi kebutuhan masyarakat. Kekhawatiran tersebut semakin menguat karena aktivitas tambang berada dalam radius yang dinilai cukup dekat dengan kawasan yang memiliki fungsi sosial dan ekologis penting bagi warga.
Melalui hearing yang diajukan, masyarakat meminta DPRD Magetan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Warga menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang, termasuk kesesuaian lokasi, dampak lingkungan, serta proses perizinan yang telah diterbitkan.
“Kami tidak ingin persoalan ini hanya berhenti pada surat-menyurat. DPRD harus hadir sebagai representasi rakyat dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat tidak kalah oleh kepentingan investasi,” tegas Muhammad.
Desakan penghentian sementara aktivitas tambang juga kembali disuarakan warga sampai adanya hasil evaluasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hingga berita ini ditulis, pihak CV Persada Tunggal Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga maupun permohonan hearing yang telah diajukan ke DPRD Kabupaten Magetan. Sementara itu, publik menanti sejauh mana DPRD dan pemerintah daerah merespons pengaduan masyarakat yang kini telah masuk melalui jalur resmi kelembagaan. (Vha)






