MAGETAN, SIGAP88.NET — Alun-Alun Magetan semestinya berdiri sebagai ruang publik yang merepresentasikan wajah dan wibawa Kabupaten Magetan. Tempat itu bukan sekadar taman kota, tetapi juga menjadi salah satu simbol daerah yang seharusnya dapat dirasakan keberadaannya secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
Namun, persoalan muncul ketika ruang publik tersebut digunakan untuk kegiatan partai politik, sementara kegiatan masyarakat berbasis budaya justru menghadapi persoalan izin.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah aturan penggunaan Alun-Alun Magetan benar-benar diterapkan secara sama kepada semua pihak?
Wakil Ketua DPRD Magetan, H. Puthut Pujiono, meminta persoalan tersebut tidak dilihat sebatas perbedaan jenis kegiatan. Menurutnya, inti persoalannya adalah kesetaraan dalam penerapan aturan.
“Perda itu kan untuk semua. Kalau Perda ini difungsikan dan dipatuhi untuk semua warga masyarakat, harus ada kesetaraan di situ. Kalau partai politik diperbolehkan, kenapa masyarakat yang mau memakai tidak boleh?” kata Puthut.
Ia memahami bahwa Alun-Alun harus dijaga. Pemeliharaan taman membutuhkan anggaran dan waktu, sehingga penggunaan ruang tersebut memang tidak bisa dilakukan sembarangan.
Tetapi, alasan menjaga fasilitas publik, menurutnya, harus menjadi aturan yang berlaku secara konsisten, bukan hanya kepada kelompok tertentu.
“Kalau memang tidak boleh, ya semuanya tidak boleh. Kalau satu boleh, kenapa yang lain tidak boleh. Jangan sampai menimbulkan kecemburuan sosial dan kesan pilih kasih,” tegasnya.
Baginya, Alun-Alun memiliki posisi berbeda dibandingkan ruang publik biasa. Keberadaannya berkaitan langsung dengan citra pemerintah daerah dan identitas Kabupaten Magetan.
Karena itu, penggunaan Alun-Alun untuk kegiatan partai politik dinilai kurang tepat secara etika.
“Kalau Alun-Alun dipakai untuk acara partai politik, itu tidak etis. Karena Alun-Alun adalah wibawa bupati. Minimal simbol Kabupaten Magetan adalah Alun-Alun,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan agar fasilitas publik tidak kehilangan fungsi simboliknya akibat penggunaan yang berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan.
Terlebih, ketika kegiatan politik dapat berlangsung sementara kegiatan budaya masyarakat justru disebut tidak mendapatkan izin, maka pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka.
“Saya juga kaget, kenapa untuk event budaya tidak diperbolehkan, tetapi untuk event parpol diperbolehkan. Ini harus diklarifikasi,” kata Puthut.
Menurutnya, apabila pemerintah daerah memang memiliki ketentuan ketat mengenai penggunaan Alun-Alun, masyarakat harus diberikan pemahaman mengenai mekanisme dan persyaratan yang berlaku.
Dengan begitu, tidak ada masyarakat yang merasa diperlakukan berbeda ketika mengajukan kegiatan.
Ia bahkan membuka kemungkinan adanya solusi teknis apabila persoalannya berkaitan dengan keamanan dan kelestarian taman.
Penggunaan area dapat diatur melalui pembatasan titik kegiatan, rekayasa titik kumpul, serta larangan kendaraan masuk ke area taman.
“Kalau mau membuat acara di situ, tunjukkan ketentuannya. Kalau memang sanggup memenuhi Perda, kemudian taman harus tetap dijaga, itu bisa dikomunikasikan. Misalnya dengan rekayasa titik kumpul,” jelasnya.
Dengan pendekatan tersebut, menurutnya, pemerintah tidak harus selalu berhadapan dengan pilihan antara mengizinkan atau melarang secara mutlak. Yang terpenting adalah ada aturan jelas dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Puthut juga menyoroti pentingnya komunikasi antara pemerintah daerah dengan komunitas masyarakat, termasuk kelompok budaya seperti Nom-noman Reog.
Ia tidak ingin persoalan penggunaan Alun-Alun berkembang menjadi konflik akibat tidak adanya komunikasi yang terbuka.
“Harus diklarifikasi biar tidak ada kebuntuan komunikasi antara Nom-noman Reog dan pemerintah daerah. Sumbatan-sumbatan komunikasi ini jangan sampai ada,” tuturnya.
Ia menilai, pemerintah daerah perlu memberikan kepastian sejak awal kepada masyarakat mengenai apakah suatu kegiatan diperbolehkan, apa syaratnya, serta siapa yang berwenang memberikan izin.
Sebab, ketidakjelasan aturan hanya akan melahirkan pertanyaan baru dan membuka ruang munculnya persepsi bahwa akses terhadap fasilitas publik bisa berbeda tergantung siapa yang mengajukan.
Pada akhirnya, polemik Alun-Alun Magetan bukan sekadar persoalan boleh atau tidak boleh menggunakan sebuah taman.
Persoalan ini menjadi ujian terhadap konsistensi penerapan aturan, transparansi birokrasi, dan kesetaraan akses masyarakat terhadap fasilitas publik.
Jika pemerintah daerah memutuskan Alun-Alun tidak boleh digunakan untuk kegiatan tertentu demi menjaga kelestarian, kebijakan tersebut idealnya berlaku konsisten.
Sebaliknya, apabila kegiatan tertentu dapat diizinkan dengan syarat dan mekanisme khusus, maka ketentuan tersebut semestinya dapat diakses dan dipahami masyarakat secara terbuka.
Sebab, Alun-Alun adalah ruang publik. Ketika ia menjadi simbol daerah, maka penggunaannya juga harus mampu mencerminkan wibawa, keadilan, dan rasa memiliki seluruh masyarakat Magetan—bukan kepentingan kelompok tertentu. (DK)






