NEWS  

Jangan Sekadar Slogan, Harus Ada Bukti! Agus Kliwir Kritik Pengawasan DD-ADD

SEMARANG – Pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dinilai tidak boleh berhenti pada tindakan setelah muncul dugaan persoalan.

Pengawasan harus dilakukan sejak perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga tahap pertanggungjawaban.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir saat menyoroti pentingnya penguatan pengawasan pembangunan desa, Selasa (15/9/2026).

Menurut Agus Kliwir, pola pengawasan yang hanya bergerak, ketika persoalan sudah mencuat berpotensi membuat penyimpangan sulit dicegah sejak awal.

Karena itu, seluruh stakeholder yang memiliki kewenangan dalam tata kelola pemerintahan desa harus menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh.

“Pengawasan jangan hanya dilakukan ketika muncul persoalan. Sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, semuanya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Agus Kliwir.

Ia menegaskan, setiap rupiah anggaran negara yang masuk ke desa harus dapat diketahui peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Keterbukaan informasi, tertib administrasi serta dokumentasi penggunaan anggaran, kata dia, merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang sehat.

SMSI juga menilai perusahaan pers mempunyai posisi strategis sebagai kontrol sosial. Melalui pemberitaan berbasis data dan fakta

Media dapat membantu masyarakat mengetahui, sekaligus mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.

Karena itu, ia mendorong adanya komunikasi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah dan perusahaan pers.

Agus Kliwir menyinggung komitmen Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, serta Jaksa Agung RI Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M mengenai pentingnya pengawasan penggunaan anggaran negara.

“SMSI harus menjadi bagian dari garda depan dalam mengawal transparansi anggaran. Tetapi pengawasan tersebut harus dilakukan secara profesional, berdasarkan data dan fakta, bukan berdasarkan kepentingan tertentu,” tegasnya.

Kami berharap Kejaksaan Tinggi dan jajaran Kejaksaan Negeri se- Jateng dapat memperkuat komunikasi dengan SMSI di masing-masing wilayah.

“Jangan sampai pengawasan terhadap DD dan ADD hanya menjadi slogan. Stakeholder pemerintah harus hadir, pers harus menjalankan fungsi kontrol, dan masyarakat harus diberikan ruang untuk mengetahui bagaimana anggaran desa dikelola,” tambah Agus Kliwir.

Melalui Pokja Newsroom Jaga Desa, SMSI mendorong pengawasan pembangunan desa tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan sejak awal, agar kedepan anggaran benar-benar kembali kepada kepentingan masyarakat.(red)

error: Content is protected !!