Magetan – SIGAP88.NET – Audiensi antara Pemerintah Kabupaten Magetan dan warga Desa Sayutan, Kecamatan Parang, terkait polemik tambang galian C tidak hanya menjadi forum penyampaian aspirasi masyarakat. Pertemuan tersebut sekaligus membuka fakta mengenai kompleksitas tata kelola pertambangan pasca peralihan kewenangan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Audiensi yang berlangsung tertutup di Ruang Rapat Pendopo Surya Graha Magetan, Jumat (19/6/2026), mempertemukan Bupati Magetan Nanik Sumantri, jajaran OPD terkait, tim AS Law Firm, LBH No Viral No Justice, dan perwakilan warga Desa Sayutan.
Dalam pertemuan itu, warga kembali menyampaikan keresahan atas dampak aktivitas tambang yang dinilai berpotensi mengganggu lingkungan dan keselamatan masyarakat. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Magetan menegaskan bahwa kewenangan penindakan maupun perizinan tambang sepenuhnya berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Bupati Magetan Nanik Sumantri mengatakan audiensi tersebut menjadi kesempatan untuk meluruskan pemahaman masyarakat mengenai batas kewenangan pemerintah daerah.

“Kami sudah menjelaskan kepada masyarakat bahwa kewenangan Pemkab Magetan seperti apa dan kewenangan Dinas ESDM Provinsi seperti apa. Perizinan, termasuk AMDAL, merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Namun kami tetap melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, dan inspektur tambang agar persoalan ini mendapat perhatian,” ujar Nanik.
Ia menjelaskan, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan surat penghentian sementara aktivitas tambang karena masih terdapat persyaratan administratif yang belum dipenuhi pengelola.
“Kami juga telah menjadwalkan turun langsung ke lokasi tambang atas permintaan masyarakat untuk melihat kondisi di lapangan. Selanjutnya kami menunggu hasil evaluasi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” tambahnya.
Bagi warga, penjelasan mengenai pembagian kewenangan tersebut belum sepenuhnya menjawab tuntutan utama. Masyarakat berharap pemerintah hadir tidak hanya sebagai fasilitator koordinasi, tetapi juga sebagai pihak yang aktif memperjuangkan perlindungan lingkungan.
Koordinator LBH No Viral No Justice Magetan, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., mengatakan audiensi digelar untuk membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah sekaligus menyampaikan kondisi riil yang dialami masyarakat.

“Kami memahami bahwa Pemkab Magetan bukan pemegang kewenangan perizinan tambang. Karena itu kami ingin membangun komunikasi yang baik agar masyarakat tidak salah persepsi terhadap posisi pemerintah daerah,” katanya.
Meski menyambut baik terbitnya surat penghentian sementara dari Dinas ESDM Provinsi, Ahmad menegaskan bahwa tuntutan warga tidak berubah.
“Penghentian sementara bukan tujuan akhir. Harapan masyarakat adalah penutupan permanen karena mereka menilai aktivitas tambang telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Kami juga meminta Ibu Bupati datang langsung ke lokasi agar dapat melihat kondisi sebenarnya,” ujarnya.
LBH No Viral No Justice juga memastikan telah menyiapkan langkah hukum apabila penyelesaian administratif tidak diikuti keputusan yang memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Kami sudah melakukan investigasi dan memetakan langkah hukum. Jika tidak ada solusi berupa penutupan permanen, kami akan menempuh jalur hukum melalui lembaga yang memiliki kewenangan, seperti Ombudsman maupun PTUN. Langkah itu kami arahkan kepada pihak yang berwenang, bukan kepada Pemkab Magetan,” tegas Ahmad.
Audiensi tersebut menggambarkan tantangan besar dalam tata kelola pertambangan di daerah. Ketika kewenangan berada di tingkat provinsi, pemerintah kabupaten menjadi garda terdepan menghadapi keluhan masyarakat, tetapi memiliki ruang gerak yang terbatas dalam mengambil keputusan. Kondisi ini membuat warga kini menantikan langkah konkret Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan kepastian atas masa depan tambang di Desa Sayutan. (DK)






