MAGETAN || SIGAP88.NET || Polemik dugaan penarikan uang gedung di SMA Negeri 1 Karas tidak hanya memunculkan keluhan dari sejumlah wali murid, tetapi juga membuka ruang diskusi mengenai kepastian hukum dalam pengelolaan pembiayaan pendidikan. Praktisi hukum AS Law Firm Magetan, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut Ahmad, masyarakat berhak mengetahui dasar hukum setiap bentuk penghimpunan dana di lingkungan sekolah. Pasalnya, regulasi telah membedakan secara tegas antara sumbangan dan pungutan, sehingga keduanya tidak dapat dipersamakan.
“Perbedaan sumbangan dan pungutan sudah sangat jelas. Sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan besarannya, dan tidak ada batas waktu pembayaran. Sebaliknya, pungutan memiliki unsur kewajiban, nominalnya ditetapkan, serta biasanya disertai tenggat waktu pembayaran. Itu yang harus dipahami bersama,” ujar Ahmad kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan pembiayaan. Menurutnya, apabila suatu kebijakan memunculkan perbedaan persepsi antara pihak sekolah dan wali murid, maka diperlukan penjelasan yang utuh agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
“Sekolah harus mampu menjelaskan mekanisme penghimpunan dana secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai ada kebijakan yang menimbulkan tafsir berbeda karena hal itu dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan,” katanya.
Ahmad juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai sumbangan dan pungutan telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk pedoman yang menjadi acuan penyelenggara pendidikan. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus disusun sesuai koridor hukum agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
“Kalau memang itu sumbangan, maka harus benar-benar sukarela tanpa unsur paksaan. Tetapi apabila terdapat unsur kewajiban, nominal yang telah ditetapkan, serta batas waktu pembayaran, maka mekanismenya perlu dikaji berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap polemik dugaan uang gedung di SMA Negeri 1 Karas dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka dan berdasarkan aturan yang berlaku. Dengan demikian, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas dapat terpenuhi, sementara penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. (Uv)






