Magetan — Sigap88.net — Polemik tambang galian C milik CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, hingga kini kian memanas tanpa kepastian penyelesaian. Di tengah penolakan warga yang terus bergulir, proses mediasi justru belum juga terlaksana karena adanya perbedaan keinginan antara masyarakat dan pihak perusahaan terkait mekanisme pertemuan.
Warga menilai persoalan yang menyangkut dampak lingkungan, sosial, hingga kenyamanan masyarakat seharusnya dibahas secara terbuka di balai desa dengan melibatkan masyarakat luas. Namun berdasarkan informasi dari perangkat desa setempat, pihak perusahaan justru menghendaki mediasi dilakukan di luar desa dan hanya dihadiri perwakilan tertentu.
“Proses mediasi belum terlaksana karena pihak tambang ingin mediasi dilakukan di luar desa dengan peserta terbatas, sementara warga tetap ingin mediasi di balai desa,” ujar perangkat desa saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.
Sikap perusahaan yang meminta forum terbatas tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Warga menilai penyelesaian konflik tidak seharusnya dilakukan secara tertutup, terlebih persoalan tambang dinilai menyangkut kepentingan publik dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
Di tengah buntunya komunikasi, situasi di lapangan semakin mengkhawatirkan. Dalam video yang beredar, sejumlah warga bahkan melontarkan ancaman akan membakar alat berat di lokasi tambang apabila aktivitas penambangan tetap dijalankan tanpa adanya penyelesaian yang jelas.

Ancaman tersebut menjadi sinyal bahwa konflik tambang di Sayutan sudah berada pada titik rawan. Jika tidak segera ditangani secara serius dan terbuka, gejolak sosial dikhawatirkan dapat berkembang menjadi konflik horizontal yang lebih besar.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Unit (Kanit) Pidsus Satreskrim Polres Magetan, , menyampaikan bahwa penanganan konflik saat ini masih dilakukan oleh Polsek Parang dan rencana mediasi masih menunggu kesepakatan kedua belah pihak.
“Informasi dari Kapolsek Parang nanti akan dilakukan mediasi, tetapi waktunya belum ditentukan karena belum ada kesepakatan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak melakukan tindakan melanggar hukum, termasuk ancaman pembakaran alat berat yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
“Semua ada konsekuensinya. Maka persoalan ini sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah antara pihak tambang dan warga,” ujarnya.
Namun di balik ajakan musyawarah tersebut, publik kini mulai mempertanyakan sejauh mana keseriusan pihak perusahaan maupun pihak terkait dalam meredam konflik yang terus berlarut. Sebab hingga saat ini belum ada titik temu, sementara ketegangan di masyarakat terus meningkat.
Kondisi ini sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memastikan penyelesaian konflik berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Jika komunikasi terus menemui jalan buntu, bukan tidak mungkin penolakan warga akan semakin meluas dan sulit dikendalikan. (DK)






