NEWS  

Dugaan Persoalan Birokrasi Disperindag Magetan Dilaporkan, Penanganan Diserahkan ke Internal

oplus_2

MAGETAN — SIGAP88.NET — Penanganan laporan sejumlah aktivis terhadap Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, Kiki Indriyani, mengarah pada pembinaan internal. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan, Welly Kristanto, menyatakan bahwa Inspektorat Daerah telah melakukan telaah dan menyampaikan laporan kepada pimpinan dengan rekomendasi pembinaan di lingkungan Disperindag.

Meski demikian, penanganan laporan tersebut belum dinyatakan selesai. Pemerintah Kabupaten Magetan masih menunggu hasil pendalaman internal yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag, Sudiro.

Saat diwawancarai awak media, Welly mengungkapkan bahwa dirinya belum membaca dokumen laporan secara fisik. Namun, berdasarkan komunikasi dengan Inspektorat, ia memperoleh informasi bahwa telaah atas laporan tersebut telah disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti melalui pembinaan internal.

“Secara fisik laporan saya belum baca, tetapi komunikasi dengan Inspektorat, Inspektorat sudah buat laporan ke pimpinan, telaah untuk pembinaan internal. Jadi tindak lanjutnya adalah pembinaan internal,” ujarnya.

Menurut Welly, persoalan yang dilaporkan antara lain berkaitan dengan dugaan tumpang tindih kewenangan dan pengakuan mengenai posisi sebagai pelaksana tugas (Plt). Ia menilai persoalan tersebut perlu didalami oleh pihak internal Disperindag yang memahami secara langsung pembagian tugas dan kewenangan di lingkungan dinas.

“Satu sisi dilihat dari pihak pelapor ada tumpang tindih kewenangan, kemudian ada pengakuan sebagai PLT. Ini kan yang memang tahu persis kan di internal. Makanya salah satu rekomendasi dari Inspektorat kan untuk dilakukan pembinaan di internal Disperindag,” jelasnya.

Welly juga menjelaskan bahwa Inspektorat belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap persoalan yang dilaporkan. Penanganan sementara diarahkan pada pembinaan internal karena dinilai dapat dilakukan oleh kepala dinas terkait.

“Inspektorat belum melakukan pemeriksaan karena itu ranah internal dan dinilai bisa dilakukan pembinaan dari kepala dinas terkait. Saya sudah komunikasi dengan Pak Sudiro selaku PLT untuk dilakukan pembinaan,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tindak lanjut yang saat ini ditempuh adalah pembinaan di lingkungan Disperindag. Namun, sejauh mana seluruh materi laporan telah didalami masih perlu diperjelas melalui keterangan resmi dari Inspektorat maupun pihak terkait.

Pembinaan internal menjadi salah satu langkah yang ditempuh pemerintah daerah. Akan tetapi, transparansi mengenai dasar rekomendasi dan hasil tindak lanjut tetap penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai penanganan laporan tersebut.

Ketika ditanya apakah persoalan tersebut telah selesai, Welly menegaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu laporan hasil pendalaman dari Sudiro selaku Plt Kepala Disperindag.

“Masih menunggu hasil dari internal, dalam hal ini PLT kepala Disperindag, Pak Sudiro, sejauh mana. Kemudian Pak Diro selaku PLT juga menyampaikan laporan pada kita. Intinya pendalaman di PLT kepala dinasnya,” kata Welly.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan Sekda, proses tindak lanjut belum dapat dinyatakan tuntas. Pemerintah daerah masih menunggu penjelasan mengenai sejauh mana pembinaan dan pendalaman internal telah dilakukan.

Hasil pendalaman tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa persoalan yang disampaikan pelapor memperoleh perhatian dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, sejumlah aktivis melaporkan Sekdin Disperindag Magetan, Kiki Indriyani, kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan dan sejumlah persoalan tata kelola birokrasi internal di lingkungan Disperindag.

Para pelapor meminta pemerintah daerah menelaah sejumlah hal, mulai dari mekanisme disposisi surat, pembagian tugas kedinasan, hingga pelaksanaan perjalanan dinas.

Salah satu agenda yang turut menjadi perhatian adalah kunjungan kerja rombongan Disperindag Magetan ke Kementerian Perindustrian pada 16–17 September 2026. Agenda tersebut termasuk dalam rangkaian persoalan yang diminta untuk ditelaah oleh para pelapor.

Meski demikian, laporan dan dugaan yang disampaikan para aktivis perlu dibedakan dari temuan yang telah terverifikasi. Hingga terdapat hasil pemeriksaan atau penjelasan resmi yang memastikan adanya pelanggaran, dugaan tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Penanganan laporan ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola birokrasi dan mekanisme pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.

Publik kini menunggu kejelasan mengenai hasil telaah Inspektorat, dasar penetapan pembinaan internal, serta laporan tindak lanjut dari Plt Kepala Disperindag. Penjelasan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah seluruh persoalan yang dilaporkan telah ditangani atau masih membutuhkan langkah lanjutan.

Hingga saat ini, berdasarkan keterangan Sekda Welly Kristanto, penanganan laporan masih menunggu hasil pendalaman internal. Oleh karena itu, status akhir penanganan belum dapat disimpulkan sebelum terdapat penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. (Vha)

error: Content is protected !!