NEWS  

Kapolri Perluas Pengaduan Ketenagakerjaan

JATIM – Persoalan hak pekerja tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sengketa upah, pesangon yang belum dibayar, hingga PHK yang dipersoalkan kerap menjadi beban bagi pekerja dan keluarga, Selasa (20/10/26).

Untuk memperluas akses penanganan persoalan tersebut, Polri memperluas layanan Desk Ketenagakerjaan hingga ke sejumlah wilayah.

Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan perluasan layanan itu di Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/10/26).

Program tersebut mencakup 14 Polda dan 35 Polres agar pekerja lebih mudah menyampaikan pengaduan terkait persoalan hubungan industrial.

Kapolri menyebut perluasan Desk Ketenagakerjaan sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hak pekerja, sekaligus mendukung penanganan masalah ketenagakerjaan.

Data Polri menunjukkan, sejak 2025 hingga Oktober 2026, sebanyak 10.973 pekerja telah difasilitasi untuk kembali bekerja.

Sementara itu, nilai pemenuhan hak pekerja yang dibantu mencapai Rp70,28 miliar.
Capaian tersebut memperlihatkan pentingnya mekanisme penyelesaian pengaduan yang efektif.

Meski demikian, masyarakat pekerja tetap membutuhkan kepastian bahwa layanan di setiap daerah memiliki kemampuan penanganan yang memadai, bukan sekadar penambahan kantor layanan.

Andi Gani Nena Wea, Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden KSPSI, menilai perluasan Desk Ketenagakerjaan dapat mempermudah buruh mendapatkan akses penyelesaian masalah.

Ia mengungkapkan, beberapa perkara yang sebelumnya tidak kunjung selesai selama lima hingga enam tahun disebut dapat ditangani dalam tujuh hingga delapan hari melalui Desk Ketenagakerjaan di Bareskrim Polri.

Ke depan, efektivitas program ini akan ditentukan oleh kecepatan merespons laporan, kepastian tindak lanjut, dan kemampuan memberikan solusi sesuai ketentuan hukum.

Andi Gani juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan antara Polri dan kalangan buruh. Menurutnya, demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi dan tidak seharusnya langsung dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah.

KBPBI dipastikan tidak menggelar demonstrasi pada 20 Oktober 2026 dan memilih mengadakan kegiatan bakti sosial.

Dengan perluasan layanan tersebut, harapan pekerja kini tertuju pada penanganan yang nyata. Hak buruh harus mendapatkan kepastian, sementara setiap persoalan ketenagakerjaan perlu diselesaikan secara profesional, adil, dan sesuai hukum”, tutur Andi Gani.(red)

error: Content is protected !!