NEWS  

Infaq Pembangunan GOR MIN 3 Magetan Dipatok Rp500 Ribu per Siswa, Pungutan atau Sukarela???

MAGETAN, SIGAP88.NET – Penggalangan dana pembangunan gedung olahraga (GOR) atau gedung serbaguna di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Magetan menjadi perhatian publik. Pasalnya, surat edaran Komite Madrasah mencantumkan nominal infaq sebesar Rp500 ribu per siswa, meskipun bantuan tersebut dinyatakan bersifat sukarela dan tidak memaksa.

Surat bernomor 01/KOMITE-MIN3MAGETAN/09/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 itu ditujukan kepada orang tua atau wali murid. Dalam dokumen tersebut, penggalangan dana disebut merupakan hasil kesepakatan rapat Komite Madrasah bersama pengurus paguyuban kelas yang digelar pada tanggal yang sama.

Program penghimpunan dana tersebut dimaksudkan untuk mendukung pembangunan maupun rehabilitasi sarana dan prasarana madrasah. Keberadaan fasilitas yang memadai diharapkan dapat menunjang kegiatan pendidikan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi peserta didik.

Namun, besaran kontribusi yang tercantum dalam surat edaran menjadi salah satu poin yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Berdasarkan ketentuan dalam surat tersebut, nominal infaq pembangunan ditetapkan sebesar Rp500 ribu untuk setiap siswa kelas I hingga kelas VI. Sementara itu, siswa kelas V dan VI yang sebelumnya telah memberikan infaq pembangunan madrasah disebut tidak diwajibkan memberikan kembali.

Ketentuan lainnya menyebutkan, orang tua yang memiliki lebih dari satu anak atau saudara kandung bersekolah di madrasah tersebut cukup memberikan kontribusi satu kali. Pengumpulan dana direncanakan melalui bendahara paguyuban kelas masing-masing dengan mekanisme pembayaran selama 10 bulan, terhitung September 2026 hingga Juni 2027.

Di sisi lain, surat edaran itu menegaskan bahwa pemberian bantuan bersifat sukarela dan tidak memaksa. Penggalangan dana juga dinyatakan terbuka bagi masyarakat umum, sehingga sumber pendanaan tidak hanya berasal dari wali murid.

Meski demikian, pencantuman nominal Rp500 ribu per siswa yang disertai jadwal pembayaran secara berkala memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana prinsip sukarela tersebut diterapkan dalam praktik. Kejelasan mengenai apakah nominal itu sebatas acuan kontribusi atau menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setiap wali murid menjadi hal penting untuk diterangkan kepada publik.

Dalam penggalangan dana untuk kepentingan fasilitas pendidikan, keterbukaan informasi merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan. Selain kejelasan tujuan penggunaan dana, wali murid juga perlu memperoleh informasi mengenai mekanisme penghimpunan, pencatatan penerimaan, pengeluaran, hingga pertanggungjawaban dana yang terkumpul.

Penjelasan mengenai dasar penentuan nominal, pelaksanaan pembayaran, serta mekanisme pelaporan penggunaan dana diperlukan agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman antara komite, pihak madrasah, dan wali murid.

Terlebih, status MIN 3 Magetan sebagai madrasah negeri membuat persoalan penggalangan dana tersebut perlu dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dukungan terhadap pembangunan fasilitas pendidikan tetap mengedepankan prinsip sukarela dan tidak menimbulkan beban yang dipersepsikan sebagai kewajiban bagi orang tua.

Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, awak media mendatangi MIN 3 Magetan pada Rabu pagi (21/10/2026). Namun, kepala madrasah tidak berada di tempat saat kunjungan berlangsung. Upaya menghubungi pihak humas juga belum membuahkan hasil.

“Pak Kepala Sekolah tidak ada, kayaknya ada rapat, sedangkan Humas kami hubungi tidak bisa,” ujar salah seorang guru saat ditemui awak media.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak madrasah maupun komite mengenai dasar penetapan nominal infaq, penerapan prinsip kesukarelaan dalam mekanisme pembayaran, serta sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban dana pembangunan GOR tersebut.

Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak komite dan pengelola MIN 3 Magetan guna memperoleh penjelasan yang berimbang. Klarifikasi tersebut diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh mengenai kebijakan penggalangan dana pembangunan fasilitas pendidikan tersebut. (Dk)

error: Content is protected !!