
JAKARTA – Dugaan pengiriman ilegal benih bening lobster (BBL) kembali terungkap. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengamankan 13 boks styrofoam berisi benih lobster dalam penindakan di Jalan Limo Raya, Kota Depok, Senin (19/10/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan oleh penyidik Subdirektorat IV Dittipidter di bawah koordinasi Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han.
Sekitar pukul 04.35 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut benih lobster dari wilayah Jawa Barat menuju Tangerang, Banten.
Dari pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan 13 boks styrofoam berisi BBL. Polisi juga mengamankan satu unit kendaraan, empat telepon genggam, serta dua orang yang diduga berkaitan dengan pengiriman tersebut.
Kedua orang itu diamankan, setelah tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait pengangkutan benih lobster.
Selanjutnya, keduanya menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi, Selasa (20/10/26).
Perkara ini menjadi perhatian serius, karena distribusi benih lobster tanpa dokumen yang dipersyaratkan berpotensi mengganggu tata kelola sumber daya perikanan.
Penelusuran asal-usul benih, jalur pengangkutan, hingga pihak yang bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus.
Bareskrim Polri masih perlu mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Status dugaan keterlibatan kedua orang yang diamankan tetap harus diuji melalui proses hukum.
Asas praduga tak bersalah harus dijunjung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”, kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han.(red)
