Reklame Aset Pemkab Magetan Dipakai Ucapan HUT Partai, Pernyataan Diskominfo Justru Buka Celah Pembiaran

Oplus_132130

MAGETAN – Sigap88.net — Polemik penggunaan papan reklame milik Pemerintah Kabupaten Magetan untuk memuat baliho ucapan Hari Ulang Tahun (HUT) salah satu partai politik terus menuai sorotan. Alih-alih meredam kegaduhan, pernyataan pejabat Dinas Kominfo justru membuka indikasi lemahnya kontrol dan potensi pembiaran dalam pengelolaan aset daerah.


Baliho tersebut diketahui sempat terpasang di papan reklame dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan Pasar Baru Magetan. Berdasarkan laporan pengelolaan aset per April 2025, lokasi tersebut telah sah tercatat sebagai aset Pemkab Magetan melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga. Artinya, setiap pemanfaatannya harus tunduk pada aturan penggunaan barang milik daerah.


Namun saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kominfo Magetan, Cahaya Wijaya, justru menekankan aspek lokasi, bukan status aset.


“Itu bukan di kantor pemerintah. Ada HUT ormas, ucapan selamat pernah pakai juga,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.

BACA JUGA :
Jalan Hidayah WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim Memeluk Islam di Balik Jeruji


Pernyataan tersebut memantik kritik, sebab status hukum sebuah aset tidak ditentukan oleh berada atau tidaknya di kompleks kantor pemerintahan. Selama reklame itu tercatat sebagai barang milik daerah, maka penggunaannya tetap berada dalam pengawasan dan tanggung jawab pemerintah.


Lebih jauh, Cahaya mengakui adanya instruksi penertiban, namun tidak menjelaskan dasar awal diperbolehkannya baliho partai tersebut terpasang.


“Kemarin memang ada instruksi ditertibkan dalam rangka asri. Nanti biar Pak Kabid membenahi,” lanjutnya.


Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius: jika reklame tersebut memang bermasalah, mengapa baru ditertibkan setelah memicu kegaduhan publik?


Sementara itu, Kepala Bidang KIP Diskominfo Magetan, Bayu Prasetyo, menyebut adanya peran kepala daerah sebagai pembina dan memastikan baliho akan diganti.


“Itu Ibu Bupati sebagai pembina. Nanti segera diganti. Kemarin hanya ucapan HUT saja,” kata Bayu.

BACA JUGA :
Bantah Terlibat Penyerobotan Tanah, Perades Milangasri Angkat Bicara


Pernyataan ini justru memperlebar spekulasi publik. Sebab, penyebutan figur kepala daerah sebagai pembina dinilai tidak relevan untuk membenarkan penggunaan aset daerah bagi kepentingan simbolik partai politik. Dalam konteks tata kelola pemerintahan, posisi pembina tidak serta-merta menghapus kewajiban netralitas dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan aset.
Bayu juga menyatakan akan ada tindak lanjut ke depan.


“Setelah ini biar kita tindak lanjuti kegunaan papan reklame,” imbuhnya.


Namun pernyataan tersebut dinilai normatif dan belum menjawab pertanyaan inti: apakah pemasangan baliho partai tersebut melalui mekanisme izin resmi dan sewa yang transparan, atau sekadar kebijakan informal?


Penggunaan papan reklame milik pemerintah daerah untuk ucapan atau promosi HUT partai politik berpotensi melanggar prinsip netralitas pemerintah dan ASN. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa aset daerah digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

BACA JUGA :
Tokoh Pemuda Milenial, Andri Agus Setiawan Resmikan Ruang Bersama Maas di Magetan


Jika pemanfaatan reklame dilakukan tanpa prosedur resmi, terbuka, dan dapat diaudit, maka praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset daerah. Kondisi ini tidak hanya memicu kritik publik, tetapi juga berisiko menjadi perhatian lembaga pengawas internal maupun eksternal, termasuk Bawaslu.


Kasus ini menegaskan bahwa persoalan bukan sekadar mengganti baliho, melainkan mengurai siapa yang memberi izin, dengan dasar apa, dan mengapa fasilitas negara bisa digunakan untuk kepentingan politik. Tanpa jawaban tegas dan evaluasi menyeluruh, kepercayaan publik terhadap netralitas Pemkab Magetan kembali dipertaruhkan. (UV)

error: Content is protected !!