MAGETAN || SIGAP88.NET || Dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga melibatkan seorang oknum anggota LSM di Kabupaten Magetan kini menjadi perhatian. Seorang pria berinisial RZ resmi dilaporkan ke Polres Magetan setelah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial H.K. dalam sebuah peristiwa yang dipicu persoalan utang piutang.
Laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Magetan pada Minggu (2/8/2026). Berdasarkan dokumen laporan yang diterima media, insiden bermula saat pelapor bersama anaknya mendatangi rumah seseorang untuk menagih utang yang belum dilunasi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak yang didatangi menjelaskan bahwa pembayaran utang akan dilakukan sepekan kemudian. Namun, situasi berubah ketika RZ yang berada di lokasi diduga tidak terima atas pertanyaan yang disampaikan anak pelapor. Adu mulut pun terjadi hingga berujung dugaan tindakan kekerasan.
Menurut kronologi dalam laporan, RZ diduga melakukan pemukulan terhadap anak pelapor. Saat H.K. berusaha melerai, RZ disebut mengambil sebuah kursi dan mengayunkannya ke arah anak pelapor. Ayunan kursi itu justru mengenai pelapor hingga menyebabkan luka berupa benjolan di kepala dan memar pada tangan kiri.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Magetan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Unit 2 Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Magetan, Iptu Dedy Norrawan, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima.
“Benar, kemarin memang ada laporan dugaan penganiayaan yang masuk. Kebetulan saya yang menerima laporan karena sedang piket. Saat ini laporannya masih berada di pimpinan untuk disposisi. Nanti akan ditentukan ditangani unit yang mana, kami masih menunggu instruksi,” jelas Iptu Dedy.
Keterangan tersebut menandakan bahwa laporan telah masuk dalam administrasi kepolisian. Selanjutnya, pimpinan Satreskrim akan menentukan unit yang berwenang menangani perkara sebelum proses penyelidikan dilakukan, termasuk meminta keterangan para pihak dan saksi-saksi. (Uv)






