NEWS  

Kontroversi Pencairan Bantuan Guyub Rukun di Wates Panekan, Dugaan Intervensi kepada RT Mencuat

MAGETAN — SIGAP88.NET — Polemik penggunaan dana Program Guyub Rukun di Desa Wates, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, menjadi perhatian publik setelah muncul pengakuan sejumlah masyarakat yang mengaku mengetahui permintaan menyetorkan kembali sebagian dana bantuan yang telah diterima. Di sisi lain, pemerintah desa menyatakan kebijakan tersebut merupakan hasil musyawarah dan telah disepakati bersama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, setiap RT menerima dana Program Guyub Rukun sebesar Rp3 juta. Namun, setelah dana masuk ke rekening masing-masing penerima, para ketua RT disebut diminta menyetorkan kembali Rp1 juta, ditambah sekitar Rp200 ribu yang disebut sebagai pajak. Dana tersebut, menurut pemerintah desa, akan digunakan untuk mendukung operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang dikelola melalui unit BUMDes.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku pembahasan mengenai penyetoran kembali dana itu baru disampaikan saat para ketua RT diundang ke balai desa untuk agenda pembukaan rekening.

BACA JUGA :
Jalankan Instruksi Ketua Pusat, PPIR Magetan Gelar Tasyakuran Kemenangan Prabowo - Gibran

“Kami datang karena diundang untuk pembukaan rekening. Ternyata dalam pertemuan itu disampaikan soal penyetoran kembali Rp1 juta. Banyak RT sebenarnya keberatan karena dana tersebut sudah direncanakan untuk kebutuhan lingkungan RT di masing-masing,” ujarnya.

Menurutnya, sejumlah ketua RT sempat menyampaikan keberatan. Namun, ia mengaku muncul kekhawatiran apabila tidak mengikuti kebijakan tersebut.

“Ada kesan kalau tidak ikut menyetor, nanti desa tidak akan membantu lagi dan urusan bantuan berikutnya bisa dipersulit,” katanya.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana proses pengambilan keputusan berlangsung. Sebab, apabila suatu kebijakan dinyatakan sebagai hasil musyawarah, maka persetujuan seluruh peserta seharusnya diberikan secara bebas tanpa adanya tekanan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (30/7/2026), Kepala Desa Wates, Sutrisno, membenarkan adanya permintaan kembali dana sebesar Rp1 juta dari masing-masing RT. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak pemerintah desa.

Menurut Sutrisno, permintaan kembali dana itu telah dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 140/012/403.408.5/2026.

“Itu bukan untuk kepentingan saya ataupun pemerintah desa. Dana tersebut digunakan membantu operasional TPS3R yang berada di bawah unit BUMDes. Kendaraan pengangkut sampah mengalami kerusakan, begitu juga mesin pencacah kompos belum berfungsi maksimal. Karena itu dalam musyawarah disepakati sebagian dana diarahkan ke sana,” jelasnya.

Ia juga membantah adanya intimidasi terhadap para ketua RT.

“Kalau nominal Rp1 juta dirasa berat, saya sampaikan dalam musyawarah bisa disesuaikan. Jadi tidak ada paksaan. Semua berdasarkan hasil kesepakatan bersama,” tegas Sutrisno.

Meski demikian, perbedaan keterangan antara warga dan pemerintah desa masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Jika benar kebijakan tersebut merupakan hasil musyawarah, bagaimana mekanisme persetujuannya dilakukan? Apakah seluruh ketua RT menyatakan setuju tanpa keberatan, atau terdapat peserta yang menolak namun pendapatnya tidak terakomodasi? Selain itu, apakah berita acara yang dijadikan dasar keputusan ditandatangani oleh seluruh peserta sebagai bentuk persetujuan bersama?

Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat dana Program Guyub Rukun pada dasarnya dialokasikan untuk mendukung kegiatan masyarakat di tingkat RT. Setiap perubahan peruntukan dana, sekalipun bertujuan untuk kepentingan bersama, idealnya dilakukan melalui mekanisme yang transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya tekanan ataupun penyalahgunaan kewenangan.

Polemik di Desa Wates menunjukkan bahwa akuntabilitas tidak hanya diukur dari adanya dokumen administrasi atau berita acara, tetapi juga dari kualitas proses yang melahirkan keputusan tersebut. Keterbukaan informasi mengenai jalannya musyawarah, dasar pengambilan keputusan, serta persetujuan para penerima manfaat menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. (Uv)

error: Content is protected !!