MAGETAN — Sigap88.net — Riak polemik dugaan penyimpangan dana pokok pikiran (Pokir) di Kabupaten kembali memunculkan babak baru. Kali ini sorotan mengarah pada dugaan bantuan Pokir untuk pengadaan alat musik band di Kelurahan Kebonagung yang disebut-sebut tidak pernah diketahui keberadaannya oleh warga setempat.
Informasi tersebut mencuat setelah adanya surat pemanggilan dari terhadap dua kelompok musik di Kelurahan Kebonagung. Surat tersebut dikabarkan diterima pihak kelurahan beberapa waktu lalu dan berkaitan dengan dugaan aliran dana Pokir untuk pengadaan alat musik.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, masyarakat justru baru mengetahui adanya program Pokir tersebut setelah surat pemanggilan dari kejaksaan beredar di lingkungan kelurahan. Padahal bantuan itu disebut-sebut turun di wilayah RW 1 dan RW 2.
“Warga di sini banyak yang tidak tahu kalau ada bantuan Pokir alat musik band. Tahunya malah setelah ada surat dari kejaksaan,” ujarnya.
Menurutnya, informasi yang berkembang di masyarakat menyebut bantuan tersebut turun sekitar tahun 2022 hingga 2023. Namun hingga kini warga mengaku tidak pernah melihat keberadaan alat musik sebagaimana yang disebut dalam dokumen pengajuan.
“Katanya itu bantuan alat musik band, tapi barangnya tidak pernah kelihatan. Makanya sekarang masyarakat mulai bertanya-tanya,” katanya.
Desas-desus mengenai dugaan Pokir fiktif pun mulai berkembang di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan bagaimana sebuah program yang menggunakan anggaran negara bisa berjalan tanpa diketahui lingkungan sekitar, terlebih jika bantuan tersebut diklaim diperuntukkan bagi kelompok masyarakat.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya lemahnya pengawasan dalam proses realisasi Pokir. Sebab secara logika, bantuan berupa seperangkat alat musik band tentu bukan barang kecil yang mudah luput dari perhatian warga.
Saat dikonfirmasi awak media, pihak Kelurahan Kebonagung mengaku tidak mengetahui detail terkait bantuan tersebut. Kepala kelurahan Deni Wahyu Herawati menjelaskan bahwa pihak Kelurahan hanya melakukan verifikasi administratif terhadap identitas pengusul yang tercatat sebagai warga Kebonagung.
“Memang ada surat pemanggilan dari kejaksaan untuk 2 grup musik yang diterima melalui kelurahan. Tapi terkait realisasi bantuan maupun barangnya kami tidak tahu karena prosesnya tidak melalui kelurahan,” jelasnya, Senin (18/5/2026).
Ia menambahkan, Kelurahan Kebonagung memang memiliki kelompok seni musik sendiri yang dikelola oleh karang taruna. Namun kelompok musik yang disebut dalam surat pemanggilan tersebut bukan bagian dari binaan resmi kelurahan.
“Kalau kelompok musik yang dikelola kelurahan itu ada sendiri lewat karang taruna,” katanya.
Pihak kelurahan juga mengaku telah berkomunikasi dengan pejabat kepala kelurahan sebelumnya yang menjabat saat proposal diajukan. Dari komunikasi tersebut diketahui bahwa pengusul memang tercatat sebagai warga Kebonagung, namun selebihnya pihak kelurahan tidak mengetahui proses maupun realisasi bantuan.
Pernyataan tersebut justru memperlihatkan adanya celah pengawasan dalam tata kelola Pokir. Di satu sisi bantuan disebut menyasar masyarakat, namun di sisi lain pemerintah di tingkat kelurahan mengaku tidak mengetahui detail realisasi program yang membawa nama wilayahnya sendiri.
Kasus ini kembali memperkuat tuntutan publik agar seluruh aliran dana Pokir di Kabupaten Magetan diaudit secara menyeluruh dan transparan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi juga menelusuri apakah bantuan benar-benar direalisasikan sesuai peruntukan atau justru hanya sebatas nama di atas kertas.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus Pokir, transparansi dan keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran daerah. (Dk)






