Tambang Galian C CV Mentari Mukti Sejahtera Temboro Diduga Beroperasi Tanpa Izin

oplus_1026

Magetan — Sigap88.net — Polemik aktivitas tambang galian C milik CV Mentari Mukti Sejahtera di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dipersoalkan terkait reklamasi lahan dan metode penambangan yang dianggap asal-asalan, kini muncul dugaan perusahaan tersebut belum mengantongi izin lengkap untuk beroperasi.

Pemilik tambang, Bashori Yanto, tidak menampik bahwa tambang batuan di wilayah timur Desa Temboro dikelola perusahaannya. “Iya mbak, yang itu dikelola CV Mentari Mukti Sejahtera,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pertambangan sudah berlangsung. Alat berat dan kendaraan pengangkut material tampak beroperasi, padahal berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, nama CV Mentari Mukti Sejahtera tidak tercatat sebagai pemegang izin resmi.

BACA JUGA :
Amankan BMN Berupa Tanah, Lapas Pamekasan Lakukan Pemasangan Plang Aset Tanah

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik pertambangan tanpa izin lengkap alias ilegal. Padahal, regulasi mewajibkan seluruh perusahaan tambang masuk dalam database MODI sebagai bentuk keterbukaan dan kepastian hukum.

“Kalau tidak ada di MODI, berarti izinnya patut dipertanyakan. Jangan sampai dibiarkan beroperasi sebelum legalitasnya jelas,” tegas pemerhati lingkungan Magetan, Rudi Setiawan, kepada wartawan.

BACA JUGA :
Bangkitkan Semangat Gotong Royong, Lapas Pamekasan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95

Berdasarkan data yang dihimpun, CV Mentari Mukti Sejahtera memang sudah terdaftar sebagai pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Minerba One Map Indonesia (MOMI). Namun, izin tersebut belum cukup untuk melakukan penambangan. Sesuai aturan, perusahaan masih wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi) dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Kedua izin tersebut merupakan syarat mutlak sebelum sebuah perusahaan dapat melakukan kegiatan penambangan. Tanpa IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, aktivitas pertambangan berstatus ilegal.

BACA JUGA :
WBP Lapas Pamekasan Lakukan Upacara Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Bukti Rasa Cinta Tanah Air

Persoalan ini menambah panjang daftar masalah tambang CV Mentari Mukti Sejahtera. Sebelumnya, warga sekitar mengeluhkan kerusakan lahan, potensi longsor, hingga reklamasi yang tidak sesuai aturan. Jika tak segera ditangani, dikhawatirkan dampaknya berujung pada kerusakan lingkungan permanen dan merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap aktivitas tambang tersebut. (Vha)