MAGETAN — SiGAP.NET — Pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kabupaten Magetan selama beberapa tahun terakhir kini berada di bawah sorotan serius. Regulasi yang mengatur penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT) ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Di lapangan, desa-desa justru menggunakan metode Computer Based Test (CBT), sebuah sistem yang dinilai memiliki celah lebih besar terhadap potensi kecurangan apabila tidak diawasi secara ketat.
Peraturan Bupati Magetan Nomor 48 Tahun 2021 secara eksplisit mengamanatkan ujian tertulis seleksi perangkat desa menggunakan sistem CAT. Namun fakta menunjukkan, sejak regulasi tersebut diberlakukan, implementasi di lapangan tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan yang ada. Perbedaan ini luput dari pengawasan pemerintah daerah selama bertahun-tahun.
Sistem CBT yang digunakan desa selama ini memang berbasis komputer, namun tidak menjamin transparansi secara real-time. Nilai peserta tidak langsung diketahui, proses koreksi dapat dilakukan secara tertutup, dan sistem sangat bergantung pada integritas penyelenggara. Kondisi inilah yang memunculkan dugaan bahwa proses seleksi berpotensi dimanipulasi, terutama pada tahapan pengolahan dan penetapan nilai.
Sorotan publik semakin menguat seiring munculnya polemik nilai ujian seleksi perangkat desa yang dinilai “terlalu sempurna” pada beberapa kasus. Fakta tersebut kian menegaskan bahwa perbedaan antara aturan dan praktik bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut jaminan keadilan dalam proses penjaringan perangkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, mengakui bahwa terjadi kekeliruan dalam penerjemahan aturan di tingkat pelaksana, yang berujung pada penggunaan sistem yang tidak sesuai regulasi.
“Perbupnya tidak salah, tetapi realisasi di bawah memang keliru. Terjemahan CAT di lapangan itu beragam. Karena kurangnya pemahaman, semua yang berbasis komputer dianggap CAT,” ujar Eko saat dikonfirmasi.
Pengakuan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemerintah daerah kecolongan dalam memastikan kesesuaian antara regulasi dan implementasi seleksi sejak Perbup diterbitkan pada 2021.
Eko menyebut, persoalan ini telah dilaporkan kepada pimpinan daerah dan menjadi dasar untuk melakukan revisi regulasi.
“Kami sudah inisiasi perubahan Perbup dan sudah kami sampaikan ke pimpinan. Ke depan, redaksi aturan akan diubah menjadi berbasis komputer agar tidak lagi menimbulkan multitafsir,” jelasnya.
Namun langkah revisi regulasi dinilai belum cukup menjawab pertanyaan publik. Pasalnya, selama hampir empat tahun berjalan, seleksi perangkat desa dilakukan dengan sistem yang berpotensi membuka ruang kecurangan, sementara fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah dinilai tidak berjalan optimal.
Minimnya standar baku dan pengawasan ketat dalam pelaksanaan CBT dinilai menjadi titik lemah. Tanpa sistem penilaian real-time dan tanpa keterlibatan pihak independen, integritas hasil seleksi sulit diverifikasi secara objektif.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa sejak 2021 hingga kini, terdapat celah sistemik dalam proses seleksi perangkat desa di Magetan. Bukan hanya persoalan perbedaan istilah CAT dan CBT, tetapi menyangkut potensi pelanggaran prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Kini publik menanti langkah tegas pemerintah daerah, tidak hanya merevisi aturan, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses seleksi perangkat desa yang telah dilaksanakan. Tanpa audit dan pengawasan yang serius, kepercayaan publik terhadap proses penjaringan aparatur desa dikhawatirkan akan terus terkikis. (UV)






