MAGETAN — SIGAP88.NET — Praktik perjudian sabung ayam dan dadu di Kabupaten Magetan diduga berlangsung secara terang-terangan dan terorganisir. Temuan eksklusif awak media di Desa Tegalarum, Kecamatan Bendo, mengungkap keberadaan arena perjudian berskala besar yang beroperasi di area tegalan terbuka, jauh dari permukiman warga, namun ramai aktivitas setiap harinya.
Dari hasil investigasi langsung di lokasi, puluhan orang tampak mengelilingi arena sabung ayam, sementara di sisi lain perjudian dadu berlangsung tanpa sekat. Tidak ada tanda-tanda pengamanan, pembatasan, apalagi upaya penghindaran dari aparat. Situasi ini menimbulkan kesan kuat bahwa aktivitas ilegal tersebut berjalan dengan rasa aman dan nyaman.
Keanehan sudah terasa sejak awal. Saat awak media memarkirkan kendaraan dan hendak masuk ke lokasi, seseorang langsung meminta uang sebesar Rp5.000 dengan alasan biaya parkir. Praktik ini mengindikasikan adanya sistem pengelolaan di dalam arena perjudian, bukan sekadar kumpul-kumpul spontan.
Lebih jauh, di sekitar arena perjudian tampak sejumlah warung berdiri, menjajakan makanan dan minuman bagi para penjudi. Keberadaan warung-warung tersebut mempertegas bahwa praktik perjudian ini bukan aktivitas sesaat, melainkan kegiatan rutin yang telah lama berlangsung dan diketahui banyak pihak.
Fakta paling mencengangkan terungkap dari pengakuan salah satu warga setempat. Ia secara blak-blakan menyebut bahwa keberlangsungan praktik perjudian tersebut diduga karena adanya “pengkondisian” terhadap aparat.
“Wong aparat ben teko mriki mesti disangoni lho pak. Rokok, ngopi, duwit. Yen wis ngono, mesti aman (Aparat tiap kesini pasti dikasih uang. Rokok, kopi, uang. Kalau sudah begitu pasti aman(red),” ungkapnya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas penegakan hukum di Kabupaten Magetan. Dugaan adanya aliran uang dan fasilitas kepada oknum aparat membuka kemungkinan bahwa praktik perjudian tersebut dilindungi secara tidak langsung.
Saat ditanya mengenai siapa bandar utama, warga tersebut mengaku tidak mengetahui. Ia menyebut sebagian besar pemain berasal dari luar desa, bahkan luar kecamatan, sehingga identitas pengelola utama sulit dikenali oleh warga sekitar.
Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan perang total terhadap segala bentuk perjudian, baik konvensional seperti sabung ayam dan dadu, maupun perjudian daring. Instruksi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita dan reformasi penegakan hukum.
Secara yuridis, praktik perjudian tersebut melanggar Pasal 303 KUHP yang melarang setiap orang menawarkan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP secara tegas mengatur larangan perjudian di tempat umum.
Temuan ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum di Magetan. Jika arena perjudian terbuka, lengkap dengan pungutan parkir dan fasilitas pendukung, dapat beroperasi tanpa gangguan, maka publik patut bertanya: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru sengaja dibiarkan?. (Vha)






