NEWS  

Polemik ‘Keplek’ Media di Drag Bhayangkara Cup, Jurnalis Soroti Hak Peliputan

Magetan – Sigap88.net — Pelaksanaan ajang otomotif “Rookie 2026 Drag Bhayangkara Cup” yang digelar Satlantas Polres Magetan di kawasan Jalan Baru Pasar Magetan menuai polemik. Sejumlah wartawan mengaku mengalami pembatasan saat hendak melakukan peliputan di area arena balap karena tidak memiliki tanda pengenal khusus atau “keplek” dari panitia.

Peristiwa tersebut memicu reaksi dari kalangan insan pers. Mereka menilai pembatasan akses terhadap jurnalis di acara yang digelar di ruang publik berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi.

Beberapa wartawan yang datang langsung ke lokasi mengaku diminta tetap berada di luar pagar pembatas lantaran belum terdaftar sebagai media yang memperoleh akses khusus dari panitia Satlantas Polres Magetan.

BACA JUGA :
Kapolres Magetan Pimpin Sertijab Pergantian Kapolsek Kawedanan

“Ini acara publik, bukan kegiatan tertutup. Kami datang menjalankan tugas jurnalistik, tapi justru dibatasi hanya karena tidak memiliki ‘keplek’. Seharusnya ada solusi verifikasi di lokasi, bukan penolakan,” ujar salah satu wartawan yang berada di area kegiatan, Sabtu (23/5/2026).

Di sisi lain, pihak panitia berdalih kebijakan tersebut diterapkan demi menjaga ketertiban dan keamanan jalannya perlombaan. Panitia menyebut hanya wartawan yang telah melakukan registrasi dan koordinasi sebelumnya yang diperbolehkan masuk ke area inti lintasan.

“Sudah ada aturan dari panitia. Media yang memiliki ID khusus dan tanda pengenal resmi dipersilakan masuk. Yang belum terdaftar tetap bisa meliput dari luar area steril,” ujar salah satu panitia lapangan.

BACA JUGA :
Pastikan Situasi Kondusif Jelang Lebaran 2024, Kapolres dan Dandim 0804 Magetan Laksanakan Patroli Bermotor

Namun alasan tersebut belum sepenuhnya meredam kritik. Sejumlah jurnalis senior menilai prosedur pengamanan tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi hak peliputan media, terlebih kegiatan berlangsung di fasilitas umum dan terbuka untuk masyarakat luas.

Mereka mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam Pasal 4 UU Pers disebutkan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

BACA JUGA :
Kasus Dilaporkan Sejak Lama, Kinerja Polres Magetan Dinilai Lamban Tangani Dugaan Bullying di SMPN 1 Maospati

“Kalau memang ada aturan keamanan, seharusnya dibuat mekanisme yang tetap menghormati kerja pers. Jangan sampai muncul kesan wartawan dipersulit hanya karena persoalan administrasi teknis,” ungkap seorang jurnalis senior di Magetan.

Polemik tersebut kini menjadi perhatian komunitas pers lokal. Sejumlah wartawan dikabarkan tengah menyiapkan langkah koordinasi dan penyampaian keberatan kepada institusi kepolisian agar kejadian serupa tidak kembali terulang dalam agenda publik berikutnya.

Mereka berharap hubungan kemitraan antara Polri dan media tetap berjalan sehat dengan menjunjung prinsip profesionalitas, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap tugas jurnalistik di lapangan. (Vha)

error: Content is protected !!