NEWS  

Sekdin Disperindag Magetan Dilaporkan, Inspektorat Tunggu Disposisi Bupati

oplus_2

MAGETAN, SIGAP88.NET — Tata kelola birokrasi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan menjadi perhatian setelah sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), aktivis pemuda, dan tokoh masyarakat melaporkan Sekretaris Disperindag Magetan, Kiki Indriyani, kepada Bupati Magetan dan Inspektorat Kabupaten Magetan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelampauan kewenangan jabatan, mekanisme disposisi surat, serta pembagian tugas kedinasan di lingkungan Disperindag. Berbagai persoalan yang diadukan itu diminta untuk ditelaah guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan administrasi pemerintahan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian pelapor adalah dugaan tumpang tindih pelaksanaan tugas dan fungsi (tupoksi). Berdasarkan keterangan yang dihimpun pelapor, terdapat penugasan kedinasan yang semestinya berada dalam lingkup bidang tertentu, tetapi disebut didisposisikan kepada sekretaris dinas.

Selain persoalan tersebut, pelapor turut mempersoalkan mekanisme disposisi surat yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk kesesuaiannya dengan pembagian kewenangan antara sekretaris dinas, kepala dinas, dan pejabat pelaksana tugas apabila ada.

BACA JUGA :
Sabung Ayam dan Dadu Berjalan Terang-Terangan di Magetan, Dugaan Pembiaran Aparat Menguat

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen administrasi, surat penugasan, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan.

Persoalan lainnya berkaitan dengan kunjungan kerja rombongan Disperindag Magetan ke Kementerian Perindustrian pada 16–17 September 2026.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, kunjungan tersebut bertujuan melakukan koordinasi terkait Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta menjajaki dukungan atau bantuan melalui sejumlah direktorat jenderal di kementerian tersebut.

Dalam kegiatan itu, pelapor mempersoalkan dugaan penyebutan Kiki Indriyani sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disperindag Magetan dalam forum koordinasi.

Persoalan tersebut dinilai perlu diklarifikasi dengan memeriksa dokumen resmi, termasuk surat tugas perjalanan dinas dan dasar penunjukan jabatan apabila memang terdapat penyebutan tersebut. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara status kedinasan, kewenangan, dan pelaksanaan tugas yang bersangkutan.

Aktivis Magetan, Beni Ardi, meminta Pemerintah Kabupaten Magetan dan Inspektorat tidak mengabaikan laporan masyarakat yang berkaitan dengan tata kelola birokrasi.

BACA JUGA :
Caleg Potensial Gerindra Magetan Didominasi Pendatang Baru, Ini Kata H. Puthut Pujiono

Menurutnya, setiap pengaduan perlu ditelaah secara objektif berdasarkan bukti dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai persoalan yang dilaporkan, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya pelanggaran.

“Yang kami dorong adalah pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai aturan. Jika memang ada pelanggaran kewenangan atau prosedur administrasi, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan. Namun, jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan,” ujar Beni Ardi.

Ia juga menyoroti pentingnya profesionalisme aparatur sipil negara (ASN), terutama dalam menjalankan tugas kedinasan, menggunakan kewenangan jabatan, serta mewakili instansi dalam kegiatan resmi.

Beni menambahkan, pemeriksaan sebaiknya mengacu pada dokumen administrasi dan keterangan pihak terkait. Dengan demikian, setiap dugaan dapat dinilai berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Inspektorat Kabupaten Magetan, Imam Fauzi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan persoalan kewenangan dan tata kelola birokrasi internal Disperindag Magetan.

BACA JUGA :
Gelar Konsolidasi Partai Gerindra di Dapil 2, H. Parni Hadi Tekankan Kader Untuk Menangkan Prabowo - Gibran

Meski demikian, Inspektorat belum menentukan langkah lanjutan karena masih menunggu disposisi Bupati Magetan.

“Ada laporan masuk ke kami, kita tunggu disposisi bupati dulu,” tulis Imam Fauzi melalui pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi pada Jumat pagi (16/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi konfirmasi bahwa laporan telah diterima Inspektorat. Adapun tindak lanjut terhadap substansi pengaduan masih menunggu arahan dari Bupati Magetan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan mengenai hasil pemeriksaan maupun kesimpulan atas dugaan yang disampaikan pelapor. Pihak Disperindag Magetan juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang.

Publik kini menantikan tindak lanjut pemerintah daerah untuk memastikan apakah persoalan yang diadukan memiliki dasar pelanggaran administrasi atau kewenangan. Penilaian akhir tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, dokumen resmi, dan ketentuan yang berlaku. (Dk)

error: Content is protected !!