MAGETAN || SIGAP88.NET || Hubungan antara pemerintah desa dan insan pers kembali menjadi sorotan setelah sejumlah wartawan mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan saat mendatangi Kantor Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, pada Senin.
Kedatangan para wartawan merupakan tindak lanjut dari peliputan kegiatan Bersih Desa Pojok yang digelar pada Jumat sebelumnya. Menurut keterangan beberapa jurnalis, usai peliputan mereka telah berkomunikasi dengan kepala desa terkait publikasi kegiatan tersebut. Saat itu, mereka diarahkan untuk datang kembali pada Senin pagi guna menyelesaikan administrasi publikasi.
Namun, setibanya di kantor desa, kepala desa disebut tidak berada di tempat. Para wartawan kemudian diarahkan untuk menemui bendahara desa. Di sinilah insiden yang memicu kekecewaan terjadi.
Angga, wartawan Radar Pos Indonesia, mengaku terkejut dengan respons yang diterimanya. Alih-alih mendapat penjelasan, ia mengaku justru mendapat bentakan dari oknum bendahara desa.
“Kami datang karena sebelumnya sudah diarahkan oleh kepala desa. Tetapi saat bertemu bendahara, kami justru ditanya dengan nada tinggi, ‘Siapa yang mengundang kalian? Saya hanya mengundang empat media saja.’ Kami sangat menyayangkan ucapan tersebut karena kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan meminta sesuatu di luar kepentingan pekerjaan,” ujar Angga.
Menurutnya, apabila memang terdapat kebijakan terkait jumlah media yang dilibatkan dalam publikasi, hal itu seharusnya dapat disampaikan secara baik dan profesional tanpa menggunakan kalimat yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Insiden tersebut juga menuai reaksi dari RT, salah seorang wartawan di Magetan. Ia menilai setiap aparatur pemerintah, termasuk perangkat desa, memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang santun kepada masyarakat, termasuk kepada insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Kami datang sebagai wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. Kalau memang ada aturan atau kebijakan tertentu, cukup disampaikan dengan bahasa yang baik. Tidak perlu membentak atau melontarkan ucapan yang berpotensi menyinggung profesi wartawan. Aparatur pemerintah harus mampu menunjukkan sikap yang profesional,” kata RT.
Peristiwa ini kembali memunculkan perhatian terhadap pentingnya membangun hubungan yang sehat antara pemerintah desa dan media. Sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, komunikasi yang terbuka dan saling menghormati dinilai menjadi kunci agar pelayanan publik berjalan dengan baik.
Profesi wartawan sendiri memperoleh perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, segala bentuk komunikasi yang berpotensi menghambat atau merendahkan pelaksanaan tugas jurnalistik patut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh penyelenggara pemerintahan.
Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Pojok, termasuk kepala desa maupun bendahara desa, belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan para wartawan tersebut. (Vha)
