NEWS  

Terkesan Ditutupi, Ketua Pokmas Garon Kawedanan Tak Akui Adanya Pungutan Biaya PTSL

Magetan|| Net88.co || Munculnya kontroversi adanya statement Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Garon yang terkesan menutupi adanya pungutan biaya pengurusan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2023, memunculkan beragam banyak tanya di masyarakat.

Kejadian bermula saat awak media melakukan sesi wawancara pada Ketua Pokmas PTSL Desa Garon Suwarno saat digelarnya penyerahan sertifikat program PTSL bertempat di Balai Desa Garon, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan. Senin pagi, (13/11/2023).

Ketika ditanyai terkait nominal biaya pengurusan PTSL oleh awak media Suwarno mengatakan dengan jelas bahwa tidak ada tarikan sama sekali.

“Oh tidak ada tarikan, tidak ada mbak,” terangnya.

Hal itu jelas berbanding terbalik dengan keterangan sejumlah warga yang ditanyai oleh awak media. Dari keempat warga penerima PTSL menyatakan bahwa setiap warga dipatok 500 ribu untuk mengurus PTSL itu.

BACA JUGA :
Lapas Pamekasan Wisuda 8 Orang Purna Tugas, Semarakan Hari Lahir Kemenkumham RI

“Dikenakan biaya 500 ribu persatu bidang mbak,” ucap keempat warga dengan keterangan yang sama.

Dengan adanya ketidaksesuaian keterangan Ketua Pokmas dan warga Desa Garon tersebut jelas menimbulkan kebingungan dan memunculkan beragam persepsi di masyarakat. Bahkan Ketua Pokmas setempat terkesan menutup-nutupi terkait biaya pengurusan PTSL.

Disisi lain, hal itu diperkuat lagi dengan adanya keterangan salah satu perangkat desa setempat yang membeberkan terkait perincian penggunaan biaya PTSL yakni mulai biaya patok, pengecatan, pemasangan, honor panitia pembantu, honor panitia PTSL, konsumsi, hingga BOP.

“Segitu masih wajar, kan mereka juga perlu tenaga, mana mau mereka bekerja tanpa dibayar,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Kapolres Sumenep Pimpin Sertijab, Berikut Nama-Nama dan Jabatan

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Magetan Suwono Budi saat dikonfirmasi melalu pesan WhatsApp mengatakan, terkait permasalahan tersebut mohon dikonfirmasikan pada Pokmas Desa Lokasi adanya program PTSL, dan itu bukan merupakan kewenangan dari pihak BPN.

“Nggih monggo, langsung konfirmasi ke Pokmas atau Desa lokasi PTSL, karena untuk biaya Pra itu bukan wewenang dari BPN,” terangnya.

Dari informasi yang dihimpun oleh Net88, untuk wilayah Kabupaten Magetan sendiri, pungutan 500 ribu untuk biaya pengurusan PTSL dinilai merupakan hal yang lumrah dan terkesan sudah menjadi patokan oleh sejumlah desa yang terkena program tersebut, bahkan tak jarang terdapat nominal yang lebih tinggi dari itu.

BACA JUGA :
Setubuhi Anak Hingga Hamil, Ayah Tiri di Magetan Diancam 15 Tahun Penjara

Adanya Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2021
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Magetan terkesan dijadikan dalih/perisai yang digunakan oleh desa untuk menentukan nominal biaya pungutan PTSL melebihi dari acuan SKB tiga menteri.

Tentu hal itu berbanding terbalik dengan adanya acuan dari SKB tiga menteri, pembiayaan PTSL itu diputuskan ada tiga item. Yakni, kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan material, serta kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.

Tiga item itu berada dalam keputusan pertama, kemudian diperkuat dalam keputusan ketujuh di mana seluruh biaya yang dikenakan dalam proses PTSL maksimal sebesar Rp 150 ribu untuk wilayah Jawa-Bali. (Vha)

vvvv