Magetan — Sigap88.net — Aktivitas tambang galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan terus menuai perhatian. Di tengah munculnya kekhawatiran warga terkait dampak lingkungan dan sosial, DPRD Magetan meminta seluruh pihak mengedepankan dialog terbuka agar persoalan tidak semakin meluas.
Wakil Ketua DPRD Magetan, , mengatakan bahwa setiap aktivitas pertambangan tentu harus melalui mekanisme perizinan yang telah diatur pemerintah. Namun menurutnya, aspek keselamatan lingkungan dan kenyamanan masyarakat tetap harus menjadi prioritas utama.
Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Puthut menyampaikan bahwa pihaknya memahami adanya proses perizinan dan pemetaan wilayah tambang. Meski demikian, DPRD juga menilai aspirasi masyarakat tidak boleh diabaikan.
“Pertambangan yang masuk di Sayutan tentunya harus ada izinnya, sudah dipetakan berapa hektar. Tetapi dari sisi kemanusiaan dan kemanfaatan lingkungan, kalau memang membahayakan atau ada unsur yang tidak baik, saya minta untuk dihentikan,” ujarnya.
Ia menilai komunikasi antara pihak perusahaan, pemerintah, dan masyarakat perlu dibangun secara terbuka agar tidak memunculkan kesalahpahaman di lapangan. Menurutnya, warga berhak mendapatkan penjelasan terkait dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan sekitar.
“Permintaan wilayah tambang kan harus ada perizinan dari masyarakat. Kalau dulu dikenal izin HO, sekarang mungkin bentuknya berbeda. Yang jelas harus ada komunikasi yang baik dan duduk bersama,” katanya.
Puthut juga menyoroti beberapa kekhawatiran warga, mulai dari keberadaan sumber mata air, akses jalan desa, hingga dampak terhadap lingkungan setelah aktivitas tambang selesai dilakukan. Ia berharap persoalan tersebut dapat dibahas secara bersama agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Yang penting bagaimana masyarakat juga bisa menerima dan tidak ada kekhawatiran soal makam, sumber air maupun jalan yang nantinya bisa berdampak bagi warga,” tambahnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD Magetan membuka ruang bagi masyarakat Desa Sayutan untuk menyampaikan aspirasi secara resmi. Jika surat pengaduan masuk, DPRD berencana memanggil pihak-pihak terkait guna melakukan klarifikasi dan mencari solusi bersama.
“Kami membuka ruang bagi warga Sayutan untuk berkirim surat ke DPRD. Nanti pihak terkait termasuk dari CV akan kami panggil,” pungkasnya.
Hingga kini polemik tambang galian C di Desa Sayutan masih menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap ada keterbukaan informasi dan langkah nyata dari seluruh pihak agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan dampak yang merugikan lingkungan maupun kehidupan masyarakat sekitar. (Dk)
