Sumbangan atau Pungutan? Dugaan Praktik Uang Gedung di SMA Negeri 1 Karas Jadi Perdebatan

MAGETAN — SIGAP88.NET — Polemik mengenai adanya pembayaran yang disebut sebagai sumbangan pembangunan atau uang gedung di SMA Negeri 1 Karas tidak hanya menyisakan perdebatan antara pungutan dan sumbangan. Lebih dari itu, persoalan ini membuka ruang evaluasi terhadap transparansi pengelolaan pendidikan dan sensitivitas kebijakan sekolah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan adanya kewajiban pembayaran sebesar Rp500 ribu yang menurut mereka dibebankan melalui mekanisme rapat komite sekolah. Meskipun disebut sebagai hasil kesepakatan bersama, sebagian orang tua merasa posisi mereka tidak benar-benar memiliki pilihan untuk menolak.

H, salah satu wali murid yang enggan identitasnya dipublikasikan, mengungkapkan bahwa pembayaran tersebut sudah diberlakukan sejak anaknya duduk di bangku kelas X.

“Tahun lalu saya belum bisa membayar. Saat pengambilan rapor kemarin, saya diminta segera melunasi dan diarahkan ke bagian tata usaha,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, penarikan dana tersebut lazim dilakukan saat momentum daftar ulang atau memasuki tahun ajaran baru.

“Biasanya memang diminta saat daftar ulang. Orang tua sebelumnya diundang rapat, tapi menurut saya lebih banyak pemberitahuan soal nominal yang harus dibayar daripada musyawarah untuk menentukan bersama,” katanya.

Bagi sebagian masyarakat, kondisi demikian menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai makna kesepakatan dalam forum komite sekolah. Sebab, kesepakatan yang lahir tanpa ruang yang cukup bagi orang tua untuk menyampaikan keberatan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa sumbangan telah berubah menjadi kewajiban sosial yang sulit dihindari.

Keluhan serupa datang dari W, wali murid lainnya. Ia mengaku masih mencicil pembayaran karena keterbatasan ekonomi yang dihadapinya.

“Saya sekarang sudah tidak bekerja. Uang Rp500 ribu itu cukup berat bagi keluarga kami. Akhirnya saya membayar semampunya,” tuturnya.

Ia juga mempertanyakan masih adanya berbagai bentuk iuran di sekolah negeri yang menurutnya seharusnya telah mendapatkan dukungan pendanaan dari pemerintah.

“Ini sekolah negeri, tapi masih ada berbagai iuran. Kami sebagai orang tua tentu ingin ada keterbukaan, uang itu dipakai untuk apa dan manfaatnya seperti apa,” ungkapnya.

Di sisi lain, pihak SMA Negeri 1 Karas menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah pungutan yang diselenggarakan sekolah, melainkan sumbangan yang dikelola komite sekolah berdasarkan hasil rapat dengan wali murid.

Humas SMA Negeri 1 Karas, Nur Syamsi, menjelaskan bahwa sekolah tidak terlibat dalam penentuan nominal maupun mekanisme penghimpunan dana tersebut.

“Yang jelas, kegiatan itu dilaksanakan oleh komite sekolah dan sifatnya sumbangan, bukan pungutan. Besaran nominal yang muncul merupakan hasil rapat yang dilakukan komite bersama orang tua siswa. Sekolah tidak berperan dalam rapat tersebut,” jelasnya melalui sambungan telepon. Jum’at, (03/07/2026).

Ia juga membantah adanya penagihan resmi yang dilakukan atas nama sekolah.

“Kalau ada daftar yang belum membayar atau mengangsur, itu lebih kepada pemberitahuan yang sudah disepakati antara komite dan orang tua pada tahun sebelumnya. Sekolah tidak menyelenggarakan iuran atas nama SMA Negeri 1 Karas,” tegasnya.

Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, persoalan ini menunjukkan bahwa transparansi dan komunikasi publik menjadi aspek yang tidak kalah penting dalam penyelenggaraan pendidikan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 telah mengatur bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua. Sumbangan yang diperbolehkan harus bersifat sukarela, tanpa paksaan, serta tidak ditentukan nominal maupun waktu pembayarannya.

Karena itu, munculnya angka nominal yang seragam, mekanisme cicilan, hingga pengingat pembayaran kepada wali murid yang belum melunasi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perdebatan publik mengenai apakah praktik tersebut sepenuhnya memenuhi prinsip kesukarelaan sebagaimana dimaksud dalam regulasi.

Pada akhirnya, polemik di SMA Negeri 1 Karas bukan semata-mata tentang Rp500 ribu per siswa. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan negeri yang transparan, inklusif, dan mampu memahami realitas ekonomi warganya.

Di tengah berbagai tantangan pembangunan pendidikan, kebijakan apa pun yang menyangkut pembiayaan seyogianya tidak hanya berpijak pada aspek administratif dan legal formal, tetapi juga pada rasa keadilan sosial bagi seluruh peserta didik tanpa terkecuali. (Uv)

error: Content is protected !!