Satu Izin Dipakai Dua Tambang, Legalitas Usaha Pertambangan CV Mentari Mukti Sejahtera Temboro Dipertanyakan

oplus_1026

Magetan – Sigap88.net – Persoalan perizinan tambang di Kabupaten Magetan kembali menuai sorotan. Di Desa Temboro, Kecamatan Karas, berdiri papan bertuliskan “Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” atas nama CV Mentari Mukti Sejahtera dengan izin usaha pertambangan (IUP). Namun keberadaan papan tersebut justru memicu pertanyaan baru lantaran aktivitas penambangan di lapangan disebut-sebut melampaui ketentuan izin yang berlaku.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, satu IUP hanya berlaku untuk satu wilayah tertentu. Perusahaan memang diperbolehkan memiliki lebih dari satu izin, namun tidak dapat menggunakan satu izin yang sama untuk mengoperasikan beberapa lokasi berbeda.

Kenyataannya, sejumlah warga sekitar menyebut penambangan di Desa Temboro tidak hanya terjadi di satu titik. “Tambangnya ada tiga titik, semua sudah lama beroperasi. Kalau masalah izinnya lengkap atau tidak, kami tidak tahu pasti,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA :
Tak Perhatikan Hak Pemilik Lahan, Tambang CV Mentari Mukti Sejahtera Temboro Diduga Lakukan Reklamasi Asal-asalan

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran administrasi sekaligus lemahnya fungsi pengawasan pemerintah. Sebab jika benar beroperasi tanpa izin lengkap, maka praktik tersebut bisa digolongkan sebagai tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan, sekaligus menimbulkan dampak lingkungan serius bagi masyarakat sekitar.

BACA JUGA :
Wujud Kepedulian Pada Masyarakat, Kapolres dan Dandim 0804 Magetan Bagikan Puluhan Bingkisan Lebaran

Ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun provinsi. Padahal regulasi sudah jelas mewajibkan setiap perusahaan pertambangan untuk tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) agar legalitas dan aktivitasnya dapat dipantau secara transparan.

Aktivis Lingkungan Rudi Setiawan menilai, keterlambatan penindakan justru memberi ruang bagi perusahaan untuk terus beroperasi meski ada dugaan pelanggaran izin. “Jika dibiarkan, risiko kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial akan semakin besar,” ujarnya.

BACA JUGA :
KPM Posko 7 Datangkan Rektor Dan Wakil Rektor 3 IAIMU Di Penutupan Pelantikan di Desa Pangurayan

Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan melakukan penelusuran. Penegakan aturan dan transparansi izin usaha pertambangan dinilai penting agar pengelolaan sumber daya alam di Magetan tidak hanya berpihak pada kepentingan bisnis, tetapi juga memberi perlindungan bagi lingkungan dan masyarakat. (UV)