Situbondo, NET88.CO – Dugaan maraknya papan reklame tanpa mengantongi izin berdirinya papan reklame Deni Rico akhirnya mendatangi kantor satpol PP Situbondo untuk mendesak penertiban papan reklame yang diduga liar tanpa ada izin lengkap dari Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo ( 24/02/2023 )
Menurut Deni Rico Izin mendirikan bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Ketua LPK Tapal Kuda mengatakan, saat ini banyak bangunan papan reklame yg bertebaran di wilayah Kabupaten Situbondo dengan menayangkan gambar salah satu oknum anggota DPR RI dari Fraksi PKB yang ditengarai dalam pembangunannya tidak melalui prosedur yang benar dan tidak dilengkapi IMB sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah nomor 06 tahun 2011 tentang izin mendirikan bangunan (IMB).Ini akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat untuk melakukan hal sama padahal Peraturan ini dibuat untuk dilaksanakan bukan untuk dilanggar.
“Untuk itu Saya Ketua LPK Situbondo mendesak Sat Pol Pamong Praja sebagai penegak Perda untuk melakukan tindakan tegas dengan berkoordinasi bersama perijinan tanpa tebang pilih baik itu milik tokoh, Pejabat, Perusahaan dan masyarakat umum agar Wibawa Pemerintah terjaga, Saya yakin apabila komitmen seluruh perangkat daerah bergerak bersama dalam penertiban ini akan menambah PAD bagi kabupaten Situbondo terutama yang berkenaan dengan retribusi IMB,” ujar Deni Rico.
Dikonfirmasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melalui Kepala Bidang Penegak Perda Gunawan menjelaskan, Kami masih menunggu hasil keputusan rapat, dan kita masih mengkaji sampai dimana pelanggaran pemasangan reklamenya,” tutur Gunawan saat di temui di ruang kerjanya tadi pagi.
Lebih lanjut Gunawan menguatkan,” Sampai saat ini yang saya ketahui belum ada ijin mas,” Pungkasnya.
Dyt