Bondowoso||Net88
Pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 pukul 17.00 Wib telah dilakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi oleh tim gabungan Sat Intelkam Polres Bondowoso dengan Polsek Sumberwringin
dengan TKP Desa Sumbergading Kecamatan Sumberwringin Kabupaten Bondowoso.
Pelaku diduga telah melanggar sebagaimana tertuang dalam dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (h) jo Pasal 1 sub 3e Undang – undang darurat No. 07 Th. 1955 sub Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M/DAG/Per/4/2013 jo Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Adapun identitas pelaku yaitu ASIS, 39 Th, Guru Honorer, Alamat Dusun Krocok desa Kretek Rt. 04 Rw. 01 Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso (selaku pemilik pupuk subsidi).
SUNANDI, 37 Th, Tani, Alamat Dusun Krocok Desa Kretek Rt. 06 Rw. 01 Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso sebagai supir.
Berawal dari informasi masyarakat yang di dapat anggota Sat intelkam Polres Bondowoso dilapangan bahwa di wilayah Kecamatan Sumberwringin diketahui terdapat pendistribusian pupuk subsidi yang melanggar regulasi selanjutnya dilakukan penyelidikan dan koordinasi selanjutnya penindakan terhadap pelaku yang tertangkap tangan sedang membawa muatan pupuk bersubsidi dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Pickup warna putih tahun 2010, No. Pol P-9929-AE.
Tim Gabungan yang telah melakukan pengintaian dilokasi sekira pukul 17.00 Wib pelaku melintas di TKP dengan mengendarai pickup yang kemudian oleh petugas dilakukan penindakan.
Setelah dilakukan penindakan dan pengecekan diketemukan barang bukti berupa pupuk subsidi jenis UREA dan NPK di TKP selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sumberwringin.
Adapun Pupuk subsidi yang diamankan tersebut diperoleh dari Kios yang berada di Wilayah Kecamatan Taman Krocok dan selanjutnya akan dijual dan di distribusikan di wilayah Kecamatan Sumberwringin.
Hasil pantauan awak Media saat ini pelaku di limpahkan kepada Satgas Polres Bondowoso (Sat Reskrim Polres Bondowoso) untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit Daihatsu Granmax Pickup No. Pol : P-9929-AE warna putih tahun 2010 Atas nama Sunandi, Alamat Dusun Krocok Desa Kretek Rt. 06 Rw. 01 Kecamatan Taman Krocok dan Pupuk Subsidi sebanyak 1 Ton serta Nota Penjualan pupuk subsidi.
Hasil konfirmasi di lapangan, Kapolres Bondowoso melalui Kapolsek Sumber Wringin AKP.. Yunaryanto, S.Sos. menjelaskan, menindaklanjuti perintah pimpinan langkah yang dilakukan oleh Polres Bondowoso tersebut dalam rangka mendukung upaya pemerintah perihal pengawasan proses pendiatribusian Pupuk Bersubsidi di wilayah Kabupaten Bondowoso. .(Red)