NEWS  

Publik Pertanyakan Urgensi Rapat DPRD Magetan di Hotel Berbintang, Klarifikasi Belum Disampaikan

Magetan — Sigap88.net — Pelaksanaan rapat DPRD Magetan di sebuah hotel berbintang empat di Kota Solo, Jawa Tengah, pada 6–7 Desember 2025, masih menuai perhatian publik. Agenda tersebut menjadi perbincangan luas setelah diberitakan sejumlah media dan dinilai tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Perhatian masyarakat meningkat setelah media Net88 mengunggah video terkait kegiatan tersebut di platform TikTok. Beragam komentar warganet muncul, sebagian besar mempertanyakan alasan DPRD Magetan memilih lokasi hotel mewah untuk rapat, di tengah masih banyaknya persoalan pelayanan publik yang membutuhkan perhatian, termasuk kondisi jalan rusak di beberapa wilayah Kabupaten Magetan.

Selain itu, warga juga menyoroti aspek efisiensi penggunaan anggaran. DPRD Magetan diketahui memiliki gedung sendiri yang dinilai memadai untuk pelaksanaan rapat dan kegiatan resmi lainnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pertimbangan dan dasar pengambilan keputusan penggunaan hotel berbintang sebagai lokasi rapat.

BACA JUGA :
Tekan Pergerakan Mafia Rental, BRN Jatim Adakan Roadshow Keliling Jatim... Magetan Salah Satu yang Dikunjungi

Rapat di hotel berbintang kerap dikaitkan dengan pembiayaan yang lebih besar karena melibatkan biaya akomodasi dan fasilitas pendukung lainnya yang bersumber dari anggaran daerah. Oleh karena itu, sebagian masyarakat menilai kegiatan tersebut tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.

BACA JUGA :
Merasa Dibodohi, Program PTSL Desa Balegondo Kisruh, Penerbitan Sertifikat Tanpa Persetujuan Ahli Waris

Hingga saat ini, DPRD Magetan belum memberikan keterangan resmi terkait besaran anggaran yang digunakan maupun alasan pelaksanaan rapat di luar gedung DPRD. Situasi ini menimbulkan beragam spekulasi di tengah masyarakat.

Saat dimintai keterangan melalui pesan singkat WhatsApp, Sekretaris DPRD Magetan, Endang Ambarwati, menyampaikan bahwa klarifikasi merupakan kewenangan pimpinan DPRD.

“Konfirmasinya langsung kepada Pak Ketua DPRD saja,” tulisnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Magetan, Suratno, belum menyampaikan penjelasan rinci. Ia menyatakan bahwa penjelasan akan diberikan secara langsung pada kesempatan lain.

BACA JUGA :
Semarak Event Tadarus Budaya, Pengurus Gagrak Magetan Andri Agus Setiawan : "UNESCO Harus Akui Reog Ponorogo Menjadi Warisan Budaya Asli Indonesia"

“Nanti dijelaskan di darat saja,” tulisnya singkat.

Namun hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan kepada publik. Sejumlah pihak menilai, keterbukaan informasi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah.

Sebagai badan publik, DPRD Magetan terikat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan penyediaan informasi secara transparan dan akuntabel guna menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran daerah. (Dk)