Situbondo, NET88.CO – Ramai di beritakan sebelumnya terkait lahan seluas 5 Ha yang diduga di serobot oleh salah satu perusahaan tambak yang beralokasi di Tanjung Pasir Kecamatan Mangaran akhirnya menuai kemarahan masyarakat.
Sehingga massa luruk langsung kelokasi lahan tersebut dan langsung memasang pembatas lahan di kawal oleh kuasa hukumnya beserta di dampingi oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat, Sabtu ( 04/02/2023 ).
Hadir di lokasi sejumlah tokoh masyarakat beserta kuasa hukum dan tak lupa dari pihak pemdes, Kades ( Kepala desa ) dan pihak polsek Mangaran Bhabinkamtibmas guna pengamanan di lokasi tersebut
Menurut dari pantauan kami di lapangan peristiwa tersebut bermula dari laporan salah satu pemilik lahan melihat adanya alat berat yang masih beroprasi di area lahan tersebut, kejadian tersebut langsung di respon oleh Mawardi salah satu ahli waris lahan tersebut dan langsung turun ke lokasi beserta kuasa hukumnya di sana beliau di temui oleh penjaga tambak dirinya sempat ada perdebatan sejenak terkait masalah ini, namun setelah Mawardi menjelaskan semua akhirnya acara pemagaran lokasi tersebut di laksanakan
Menurut keterangan kuasa hukum Mawardi Budi Santoso SH MH beliau menjelaskan bahwasanya lahan ini sudah melalui tahap lapor melapor jelas ketika masih belum ada kejelasan terkait lahan ini milik siapa jadi di lahan ini jangan sampai ada aktifitas baik di pihak kami maupun di pihak tambak namun kenapa kok masih saja pihak tambak melanggarnya padahal kami sudah sempat melaporkan ke pihak terkait, maka dari itu kami mengambil langkah ini Ujarnya
Di tempat yang sama H, Maulana Ashar selaku Kepala Desa beliau saat di konfimasi dirinya menjelaskan bahwasannya kami sudah ada upaya melayangkan surat ke pihak tambak bahkan sampai tiga kali namun tidak di hadiri oleh pihak tambak dan terkait bawasannya tanah yasan ini dirubah menjadi tanah TN dan di mohon menjadi bersertifikat kami tidak mengetahui yang jelas di kerawangan Desa tetap tidak ada yang di rubah untuk masalah ini beliau berpesan jika lahan ini milik warga yang dulunya di sewakan dengan kurun waktu yang sudah sampai batas waktunya tolong di kembalikan kepada yang berhak Pungkanya
Dyt