Berita  

Pemasangan Tiang dan Kabel FO Semrawut, Pemkab dan DPRD Bondowoso Wajib Hadir Mencari Solusi

Bondowoso, SIGAP88.NET – Permasalahan penataan tiang dan kabel jaringan fiber optic (FO) di Kabupaten Bondowoso sudah saatnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah setempat.

Sebab penataan jaringan tersebut memerlukan regulasi yang terperinci untuk mengatur detil pemasangannya agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dan nilai estetika lingkungan.

Berdasarkan UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi disebutkan penyelenggaraan telekomunikasi harus mengantongi ijin dari Kementrian Kominfo sebagai leading sektornya. Namun terkait penataan jaringan sepenuhnya diserahkan kepada daerah masing-masing.

Banyak keluhan di masyarakat saat ini dimana dalam pemasangan tiang internet juga menyebabkan gangguan dan membuat tidak nyaman pemilik lahan, dan ada indikasi keberadaan tiang internet tanpa izin tersebut mengabaikan faktor keamanan dan estetika lingkungan.

Tak jarang pemasangan tiang internet juga berdekatan dengan tiang listrik lainnya sehingga lingkungan jadi tidak tertata, Contohnya dalam satu titik dapat berdiri empat tiang bahkan lebih.

Seperti disampaikan oleh Ketua GM Grib Jaya DPC Bondowoso Edy Junaedi yang akrab dipanggil Bang Juned menyampaikan, “Jaringan fiber optic memang aturan dari pusat itu, ijinnya ikut pusat dari Kementerian Kominfo. Tetapi daerah wajib ikut serta dalam pemasangan dan penataan. Apalagi kalau nantinya juga memakai aset daerah ya harus disewa,” jelasnya.

Lebih lanjut Bang Juned menjelaskan, “Pembangunan Tiang Penyangga Fiber Optik terlebih dahulu harus mendapat izin penyelenggaraan instalasi kabel optik dari dinas yang membidangi urusan perizinan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5G,”

“Sementara dalam pasal (5J) berbunyi, ” Tiang Penyangga Fiber Optik berupa Tiang Beton dengan tinggi paling rendah 7 meter dan paling tinggi 11 meter,”

“Adapun jarak antar Tiang Penyangga Fiber Optik paling jauh 50 meter, Hal ini juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi,” jelasnya.

Ditanyakan mengenai langkah yang akan diambil oleh GM GRIB JAYA Bondowoso, Bang Juned menjelaskan, “Secepatnya kami akan berkirim surat kepada OPD terkait sehingga nantinya akan dicarikan suatu solusi dari permasalahan tersebut,”

“Dan kami juga akan mengajukan hearing kepada DPRD Bondowoso, sehingga nantinya akan ada mekanisme aturan yang menata hal tersebut. Tentunya dengan nantinya melibatkan dari para pelaku usaha internet,”

“Aturan jalan sementara pelaku usaha juga bisa tetap menjalankan usahanya yang tentunya harus sesuai regulasi,” tegasnya.

Penulis: David

vvvv