Sampang||Net88
Lantaran sakit hati dan dendam peristiwa pembacokan yang terjadi di TKP Dusun Tengah, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang berhasil di ringkus Tim Resmob Polres Sampang.
Peristiwa pembacokan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sampang AKBP Arman,S.I.K melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan,SH kepada awak media menyampaikan,” Pembacokan itu terjadi pada Senin 11/9/2022 sekira pukul pukul 19.30 wib di Dusun Tengah, Desa Gunung Maddah telah terjadi tindak pidana yang menimpa MD 45 Tahun”.
Kejadian tersebut, Kasihumas menambahkan bahwa,Kepala Desa Dusun Bangian, Desa Gunung Maddah Moh Saleh (51) melaporkan adanya peristiwa pembacokan yang menimpa MD,ujarnya Ipda Dody.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Sampang bergegas ke TKP guna melakukan penyidikan kejadian tersebut.
Diketahui, dalam kasus tindak pidana pembunuhan tersebut Tim Resmob mengamankan satu Tersangka inisial L 41 Tahun qarga Desa Tamberu Timur Kecamatan Sokobanah Sampang sedangkan Tersangka HT 43 Tahun menjadi DPO
Kejadian itu Ungkap Kasi Humas Polres Sampang menerangkan,” Kejadian itu berawal korban saat itu sedang mengendarai kendaraannya pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 19.30 wib tiba dirumahnya dengan terburu buru lantaran dikejar oleh terduga pelaku yang saat itu juga sedang naik sepeda motor. Sesampainya dirumah korban sempat mengambil clurit didalam rumahnya dan saat korban keluar didepan rumahnya sudah ada dua pelaku “.
Kemudian korban dan pelaku sempat berduel namun karena korban kalah jumlah pelaku 2 (1 melawan 2) korban sempat lari ke arah jalan depan rumahnya hingga korban terjatuh sehingga pelaku langsung membacok berkali-kali mengenai tubuh korban dengan menggunakan sajam, usai membacok pelaku kemudian kabur kearah utara rumah korban, Kata Ipda Dody menerangkan.
Hasil pemeriksaan, korban
mengalami luka akibat pembacokan pada,
- luka perut bagian tengah (usus terburai)
- luka perut bagian bawah dari kiri sampai kanan.
- luka lengan kiri
- luka Pergelangan tangan sebelah kiri
- luka lengan kanan sebelah atas
- luka pada dada sebelah kiri hingga ketiak belakang
- luka punggung belakang bagian atas
- Luka pelipis kanan sampai bibir
- luka dikepala bagian atas
Kronologis hasil penangkapan terhadap Tersangka L,”
Setelah penyidik bersama tim resmob dan ident Satreskrim Polres Sampang mendatangi TKP, kemudian melakukan penyelidikan terduga pelaku dan dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, selanjutnya Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku a.n. Liyanto selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Sampang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,’ paparnya.
Adapun motif atas kejadian pembunuhan tersebut lantaran Tersangka L sakit hati karena sering diajak (carok) dendam,
Sementara Barang Bukti yang berhasil diamankan Tim Resmob diantaranya,
- Baju milik korban
- sebilah senjata tajam jenis clurit diduga milik korban
- 3 buah bungkus clurit di temukan di Tkp
- sepasang sandal, jam tangan, topi, dan HandPhone diduga milik korban.
- sebilah senjata tajam terdapat bercak darah diduga milik tersangka.
Tersangka L saat ini bersama BB sedang diamankan di Mapolres Sampang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan satu Tersangka saat ini menjadi DPO, pungkas Kasihumas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan.(ndri)