Situbondo, SIGAP88.NET – Setelah 8 bulan lamanya tanpa ada kepastian akan hak atas tanah yang berdampak tol Probolinggo-Banyuwangi II pada Lokasi yang terletak dusun Watuketu Desa Demung, Kecamatan Besuki, Ahli Waris Akus Wedi melalui Kuasa Hukumnya H.RICKY RICARDO H ALLEN,SH,MA mengatakan pada awak media akan melakukan Langkah Hukum baik Pidana dan Perdata.
“Hari ini saya sudah melakukan teguran secara lisan kepada Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II. Karena klien saya yang secara sah dan meyakinkan adalah. Ahli Waris dari tanah itu,” kata Kuasa Hukum Ahli Waris Akus Wedi.
Pengacara asal Jakarta ini juga mengatakan tanah yang terletak pada dusun Watuketu Desa Demung, Kec, Besuki dengan alas hak SHM No.125/Demung, seluas 1857 M2, atas nama H.HASAN ZASULI dan/atau terjadi Pelepasan Hak berdasarkan SURAT KETERANGAN PENERIMAAN KEUANGAN yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 29 Januari 1992, dibuat diatas kertas segel antara Ny. Hasan Jasuli sebagai Pemilik (PENJUAL) dengan Akoes Wedi sebagai PEMBELI.
Transaksi tersebut diketahui oleh Kepala Desa Demung atau Tanah dengan NO NIS.021 belum dilakukan pembayaran ganti rugi.
Memang beberapa waktu lalu ada pihak yang mengklaim tanah tersebut miliknya, saat itu Pemerintahan Desa Demung memanggil pihak yang mengakui punya hak atas tanah NIS 21.
Melalui Kepala Desa Demung, Pak Camat Besuki melakukan mediasi hingga 3 kali , mediasi dihadiri oleh pihak yang mengaku punya hak atas tanah NIS 21, Kuasa Hukum dari Ahli Waris AKUS WEDI dan pihak terkait.
“Saat mediasi pihak yang mengklaim tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan, sedangkan saya sebagai Kuasa Hukum Ahli Waris AKUS WEDI menunjukan alas hak kepemilikan SHM No.125. saya jelaskan pada sertifikat itu terdapat Surat Keterangan Penerimaan Uang dibuat diatas kertas segel pada tahun 1992 Pemilik akhir atas tanah itu adalah AKUS WEDI,”
“Ada aturan tentang jual beli yang terjadi dibawah tahun 1995, yaitu jual beli bawah tangan yang menggunakan Kertas Segel transaksi jual beli tersebut sah.”
Pengacara yang akrab disapa Bung Ricky sangat geram dengan sikap diam pejabat berwenang dalam pengadaan lahan tol, terlebih Pihak Kantor Pertanahan Situbondo selaku Ketua Palaksana Pengadaan Lahan.
“Saya lihat kok aneh sikap BPN, memiliki mata tapi tidak mau melihat Fakta Hukum atas hak tanah punya telinga tapi tidak mau dengar fakta hukum yang saya katakan atas hak sah tanah milik klien saya yaitu Sertifikat Hak Milik. Karena hingga saat ini BPN tidak mengeluarkan Surat perintah Bayar ganti rugi tanah milik Ahli Waris AKUS WEDI”, Tegas Ricky.
Bahkan saat ini Bung Ricky menemukan Fakta Hukum dugaan Tindak Pidana atas tanah yang belum dibayarkan, karena diatas tanah tersebut ada kurang lebih 30 batang pohon sengon.
“Saat saya melintas di daerah Lokasi tanah tersebut ada aktifitas Pembangunan, serta terdapat alat-alat berat dan pohon sengon sudah tidak ada diatas lahan milik klien saya. Maka patut diduga ada pihak yang telah melakukan pengrusakan tanah itu dan pencurian pohon sengon,”
“Ini jelas adalah tindak Pidana yaitu pasal 170 dan pasal 362 KUHPidana. Sikap Hukum saya mengecam keras dan akan melaporkan siapapun pihak yang terlibat dan yang bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Bagaimana tidak mau dilaporkan, tanah belum dibayar kok sudah berani melakukan berbagai kegiatan dan mencuri lagi seakan tanah itu haknya,” Pungksnya.
Bung RICKY juga meminta secara Tegas pada Pihak Panitia untuk segera dalam jangka waktu 7 x 24 jam melakukan Pembayaran secara Tunai kepada Ahli Waris AKUS WEDI.
“Kalo dalam waktu 1 minggu klien saya tidak menerima pembayaran ganti rugi, maka saya akan lakukan tuntutan atau gugatan Perdata yaitu Perbuatan Melawan Hukum kepada semua pihak yang terlibat atas Pengadaan lahan Tol PROBOWANGI sesi II,” katanya.
Penulis : Eko T