Situbondo, SIGAP88.NET – Pemerintah Kecamatan Kapongan melalui Kasi Pemerintahan dan Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) melaksanakan monitoring di Balai Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Selasa (28/7/2026), sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, tim monitoring membahas sejumlah persoalan, mulai dari pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan pembangunan jamban hingga kekosongan sejumlah jabatan perangkat desa.
Berdasarkan hasil monitoring, Pemerintah Desa Seletreng menyampaikan bahwa proses penjaringan dan pengisian jabatan perangkat desa yang kosong akan segera dilaksanakan setelah pencairan Dana Desa.
Adapun jabatan yang akan diisi meliputi Kepala Dusun Komerian, Kepala Dusun Corah Saleh, serta dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sementara itu, Kepala Desa Seletreng, Taufiq Hidayat, menjelaskan bahwa pengisian jabatan Kepala Dusun Salasa’an masih harus menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).
“Untuk Kadus Salasa’an saat ini sudah dinonaktifkan sementara sehingga tidak diperbolehkan menjalankan tugas maupun berkantor. Mengenai pemberhentian tetap maupun penjaringan penggantinya, kami masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Setelah putusan tersebut keluar, baru kami akan melaksanakan pemberhentian tetap dan penjaringan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Taufiq Hidayat.
Menanggapi hasil monitoring tersebut, Ketua Umum LSM PERKASA, Moh. Sadik, mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Seletreng, Pemerintah Kecamatan Kapongan, dan Pemerintah Kabupaten Situbondo yang berkomitmen segera menindaklanjuti pengisian jabatan perangkat desa yang kosong.
Menurutnya, kekosongan sejumlah jabatan tersebut telah berlangsung kurang lebih tiga tahun sehingga perlu segera diisi agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Moh. Sadik juga mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya para calon perangkat desa, agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi dengan meminta sejumlah uang atau imbalan.
“Saya mengimbau kepada seluruh calon perangkat desa agar jangan sampai mau dimintai uang oleh siapa pun dengan janji bisa meluluskan atau mengangkat menjadi perangkat desa. Apabila ada oknum yang melakukan hal tersebut, segera laporkan kepada saya agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai bagian dari Satgas Anti Premanisme, LSM PERKASA berkomitmen mengawal seluruh tahapan penjaringan perangkat desa agar berjalan secara jujur, transparan, objektif, serta bebas dari praktik percaloan, pungutan liar maupun intimidasi.
“Mari bersama-sama menjaga agar kesempatan menjadi perangkat desa benar-benar ditentukan oleh kemampuan, integritas, dan hasil seleksi yang fair, bukan karena uang atau praktik-praktik yang mencederai keadilan,” pungkas Moh. Sadik.
Penulis: Albert
