NEWS  

LPKAN Indonesia Pertanyakan Proyek Siluman di PONPES Nurul Huda Paowan

Situbondo,sigap88.net – Pelaksanaan pekerjaan pembangunan/rehabilitasi di lingkungan Pondok Pesantren Nurul Huda Dusun Bukkolan Desa Paowan Kecamatan Panarukan Situbondo mendapat sorotan setelah sejumlah kondisi di lokasi diduga tidak sesuai dengan prinsip keselamatan kerja dan tata kelola pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi dan dokumentasi yang diperoleh, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait, khususnya karena pekerjaan berlangsung di lingkungan sekolah yang setiap hari menjadi aktivitas peserta didik dan santri.

Pertama, pekerja diduga tidak dilengkapi perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memadai. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, aspek keselamatan seharusnya menjadi prioritas, terlebih lokasi pekerjaan berada di area dengan aktivitas sekolah dan pondok.

Kedua, tidak terlihat rambu-rambu atau pembatas pengamanan proyek yang memadai.
Material bangunan, peralatan kerja maupun area pekerjaan berada di lingkungan yang berpotensi dilalui peserta didik. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan risiko apabila tidak segera dilakukan pengamanan dan pemisahan antara area proyek dengan area aktivitas siswa.

“Jangan sampai keselamatan peserta didik justru menjadi hal yang diabaikan. Kalau memang proyek berada di lingkungan sekolah, seharusnya area pekerjaan diberi pembatas dan rambu yang jelas agar anak-anak tidak masuk ke lokasi yang berbahaya,” ujar Junaidi dari LPKAN Indonesia DPC Situbondo.

Ketiga, tidak ditemukannya papan informasi kegiatan proyek,yang menyalahi aturan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik,sumber dana proyek yang tidak jelas dan juga pagu proyek yang jelas jelas tidak transparansi kepada publik.

Keempat,penggunaan semen yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi dan RAB. Yang mengakibatkan hasil bangunan tidak akan bertahan lama.

Karena itu, LPKAN Indonesia meminta pihak yang berwenang melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen pelaksanaan pekerjaan, termasuk mekanisme swakelola, RAB, volume pekerjaan, penggunaan tenaga kerja, spesifikasi teknis, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan.

“Kalau benar pekerjaan tersebut merupakan swakelola murni, maka harus jelas siapa pelaksananya, bagaimana mekanisme tenaga kerjanya, bagaimana pengadaan materialnya, dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai label swakelola hanya ada di administrasi, serta dijadikan bancakan mencari keuntungan semata. Sementara pelaksanaan di lapangan justru dikerjakan asal jadi,” tegas Junaidi.

LPKAN Indonesia juga meminta Dinas Pendidikan dan pihak terkait tidak hanya melihat hasil akhir pekerjaan, tetapi melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaannya. Apalagi lokasi pekerjaan berada di lingkungan sekolah dan pondok sehingga aspek keselamatan peserta didik serta santri harus menjadi perhatian utama.
LPKAN Indonesia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen, metode pelaksanaan dan kondisi pekerjaan di lapangan, maka pihak terkait diminta melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Intinya kami tidak ingin menuduh tanpa dasar. Kami meminta transparansi dan pemeriksaan terbuka. Jika pekerjaan sudah sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus ada pertanggungjawaban,” pungkas Junaidi.

error: Content is protected !!