Material Dipersoalkan, Harga Pengadaan Disorot, Penelusuran Asal Batu Mengarah pada Data WIUP Andesit
SITUBONDO, SIGAP88.NET – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Yaksa mulai mendalami pengaduan sejumlah pihak terkait pelaksanaan proyek Pembangunan Pemecah Ombak Instalasi Blitok/Bletok, Desa Bletok, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Pendalaman dilakukan terhadap informasi dan dokumen pendukung, dokumentasi kondisi lapangan, data pengadaan, hingga data pertambangan yang dinilai berkaitan dengan rantai pasok material proyek.
LBH Garuda Yaksa menegaskan belum menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, dari pendalaman awal terdapat sejumlah persoalan yang dinilai perlu diklarifikasi dan diperiksa lebih lanjut, khususnya menyangkut spesifikasi dan volume material, harga pengadaan, dokumen transaksi, serta asal-usul batu yang digunakan dalam pekerjaan pemecah ombak tersebut.
Proyek APBN Hampir Rp3 Miliar
Berdasarkan data pengadaan yang dihimpun, paket Pembangunan Pemecah Ombak Instalasi Blitok berada pada satuan kerja Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Situbondo, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Paket tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan pagu sebesar Rp3.000.000.000, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat Rp2.998.945.500.
Sementara berdasarkan papan informasi proyek yang didokumentasikan di lapangan, nilai pekerjaan tercantum sebesar Rp2.383.845.900, dengan pelaksana CV Mitra Nusantara, masa pelaksanaan 120 hari, dan tanggal Surat Perintah Kerja (SPK) 13 Juli 2026.
Jika dibandingkan dengan HPS, terdapat selisih sekitar Rp615,1 juta atau 20,51 persen.
LBH Garuda Yaksa menegaskan selisih antara HPS dan nilai kontrak tidak dapat serta-merta dianggap sebagai penyimpangan. Penawaran di bawah HPS merupakan hal yang dimungkinkan dalam mekanisme pengadaan.
Namun, menurut LBH Garuda Yaksa, yang perlu diperiksa adalah bagaimana nilai penawaran tersebut dituangkan dalam kontrak, RAB/BoQ, analisa harga satuan, spesifikasi teknis dan volume pekerjaan, serta bagaimana realisasi pekerjaan dan pembayarannya.
Surat Dukungan Material Ikut Didalami
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Surat Dukungan Material Nomor 001/SPD/SKS/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026 dari PT Surya Karya Semesta kepada CV Mitra Nusantara.
Dalam surat tersebut tercantum dukungan penyediaan sejumlah material untuk kegiatan Pembangunan Pemecah Ombak Instalasi Blitok, antara lain semen Tiga Roda 40 kilogram, pasir pasang, pasir cor, batu belah/batu pondasi ukuran 15–20 sentimeter, kerikil beton ukuran 1–2, serta gorong-gorong berdiameter satu meter.
Dokumen tersebut juga mencantumkan harga masing-masing material.
Menurut LBH Garuda Yaksa, keberadaan surat dukungan itu perlu dicocokkan dengan kontrak, RAB/BoQ, invoice, bukti pembayaran, surat jalan, serta penerimaan material di lokasi pekerjaan.
Pendalaman diperlukan untuk mengetahui apakah material benar-benar diperoleh dari pihak pemberi dukungan, berapa volume yang direalisasikan, berapa harga pembelian sebenarnya, apakah terdapat perubahan pemasok, dan apakah seluruh transaksi serta volume material sesuai dengan dokumen kontrak.
Data Geoportal ESDM: PT Surya Karya Semesta Tercatat Memiliki WIUP Andesit
Pendalaman kemudian berkembang pada penelusuran data pertambangan.
Berdasarkan data yang ditemukan pada Geoportal ESDM, terdapat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang tercatat atas nama PT Surya Karya Semesta di Kabupaten Situbondo.
Data yang dihimpun mencantumkan:
- Nama perusahaan: PT Surya Karya Semesta
- Jenis badan usaha: PT
- Jenis izin: IUP
- Komoditas: Andesit
- Luas wilayah: 30,62 hektare
- Kabupaten: Situbondo
- Provinsi: Jawa Timur
- Nomor SK: 91201011038030006
- Pejabat berwenang: Gubernur
- Status C&C: CNC
- Tahapan kegiatan: Eksplorasi
- Tanggal berlaku SK: 27 Agustus 2025
- Tanggal berakhir SK: 27 Agustus 2028
- Single ID: 2235125122025075
- Pulau: Jawa dan Bali
Data tersebut menjadi perhatian karena nama PT Surya Karya Semesta sebelumnya juga tercantum dalam Surat Dukungan Material kepada CV Mitra Nusantara.
Meski demikian, LBH Garuda Yaksa menegaskan keberadaan data WIUP tersebut bukan bukti bahwa batu yang digunakan dalam proyek Pemecah Ombak Blitok berasal dari wilayah pertambangan tersebut.
Terlebih, data yang dihimpun mencantumkan tahapan kegiatan “Eksplorasi”.
Karena itu, diperlukan verifikasi lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat hubungan faktual antara sumber material proyek dengan wilayah pertambangan yang tercatat dalam data tersebut.
Asal Batu Menjadi Pertanyaan Penting
LBH Garuda Yaksa menilai asal-usul batu merupakan salah satu titik yang perlu diperiksa secara mendalam.
Sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan jawaban antara lain: apakah batu belah atau batu pondasi yang digunakan dalam proyek benar-benar dipasok PT Surya Karya Semesta? Jika benar, dari lokasi mana material tersebut berasal?
Kemudian, apakah material berasal dari WIUP dengan Nomor SK 91201011038030006 atau dari sumber lain? Bagaimana status perizinan dan kegiatan pertambangan pada saat material diperoleh? Apakah terdapat dokumen yang menunjukkan sumber produksi dan legalitas material?
LBH juga mempertanyakan keberadaan surat jalan setiap pengiriman, volume batu yang dipasok, kesesuaian volume material yang masuk dengan dokumen pengadaan, serta kemungkinan adanya pemasok lain.
Menurut LBH Garuda Yaksa, material yang digunakan dalam proyek idealnya dapat ditelusuri secara administratif hingga sumbernya.
Status WIUP Tidak Otomatis Membuktikan Asal Material
LBH Garuda Yaksa mengingatkan agar data Geoportal ESDM tidak ditafsirkan secara serampangan.
Keberadaan data WIUP andesit atas nama PT Surya Karya Semesta menunjukkan adanya informasi perizinan pertambangan yang perlu diverifikasi. Namun data tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan tersebut menambang atau memasok batu dari WIUP dimaksud untuk proyek Pemecah Ombak Blitok.
Untuk membuktikan asal-usul material, menurut LBH, perlu dibangun rantai dokumen yang dapat diverifikasi, mulai dari sumber dan legalitas pertambangan, lokasi pengambilan material, pemasok, dokumen transaksi, surat jalan, volume pengiriman, hingga bukti penerimaan material di lokasi proyek.
Apabila terdapat mata rantai dokumen yang terputus atau ketidaksesuaian volume, kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Harga Material Perlu Dicocokkan dengan Realisasi
Selain asal material, LBH Garuda Yaksa juga mendalami informasi mengenai dugaan perbedaan antara harga material yang diperhitungkan dalam dokumen pekerjaan dengan harga pembelian atau perolehan material yang sebenarnya.
LBH belum menyimpulkan adanya penyimpangan harga.
Namun apabila ditemukan perbedaan yang signifikan, menurut LBH, perlu diketahui dasar perhitungan dan mekanisme pertanggungjawabannya.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan membandingkan RAB/BoQ, analisa harga satuan, surat dukungan material, invoice, nota pembelian, bukti pembayaran, surat jalan, serta bukti penerimaan material di lokasi proyek.
Spesifikasi Batu Perlu Diuji Secara Teknis
LBH Garuda Yaksa juga menyoroti aspek kualitas material.
Sebagai konstruksi yang berhadapan langsung dengan gelombang dan kondisi lingkungan pesisir, material pemecah ombak harus memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
Pemeriksaan, menurut LBH, setidaknya perlu mencakup jenis, ukuran, mutu dan karakteristik material; volume; kesesuaian dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis; kesesuaian dengan RAB/BoQ; asal material; dokumen pembelian; surat jalan; serta bukti penerimaan.
Apabila diperlukan, material juga dapat diuji melalui laboratorium independen agar penilaian tidak semata-mata berdasarkan pengamatan visual.
Penelusuran Material Harus Sampai Sumbernya
LBH Garuda Yaksa berpandangan, apabila material proyek berasal dari kegiatan pertambangan, rantai pasoknya harus dapat ditelusuri secara jelas.
Penelusuran perlu memastikan lokasi sumber material, pemegang izin, status perizinan, waktu pengambilan material, volume, pemasok, pihak pengangkut, jumlah yang dikirim, serta jumlah yang diterima di lokasi proyek.
Apabila seluruh dokumen tersedia dan saling bersesuaian, asal-usul material dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila ditemukan material yang tidak dapat ditelusuri asal-usulnya atau terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi faktual, menurut LBH persoalan tersebut perlu diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan.
Informasi Dugaan Stockpile Material Ikut Didalami
LBH Garuda Yaksa juga menerima informasi mengenai dugaan adanya stockpile atau penimbunan material hasil tambang yang asal-usul maupun legalitasnya dipertanyakan.
Namun LBH menegaskan bahwa istilah “material tambang ilegal” tidak dapat dilekatkan hanya berdasarkan dugaan.
Legal atau tidaknya material harus dibuktikan melalui status perizinan sumber, dokumen transaksi, dokumen pengangkutan, identitas pemasok, serta rantai distribusinya.
Karena itu, penelusuran dinilai perlu dilakukan dari material yang berada di proyek hingga sumber asalnya.
Edy Wijoyo: Jangan Hanya Periksa Papan Proyek
Ketua Umum LBH Garuda Yaksa, Edy Wijoyo, S.H., C.Lo, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari sejumlah pihak dan memilih melakukan pendalaman terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum.
“Kami menerima pengaduan dari beberapa pihak. Kami tidak ingin bekerja hanya berdasarkan informasi sepihak. Karena itu kami lakukan pendalaman terhadap dokumen, informasi dan kondisi pekerjaan di lapangan. Prinsip kami sederhana, kalau ada dugaan, harus dibuktikan dengan data dan fakta,” ujar Edy Wijoyo.
Menurut Edy, proyek bernilai miliaran rupiah yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Jangan hanya melihat papan proyek dan kemudian selesai. Yang harus diperiksa adalah kontraknya, RAB-nya, spesifikasinya, volume pekerjaannya, harga satuannya, bukti pembelian material, surat jalan, sampai asal-usul material. Di situlah kita bisa mengetahui apakah pekerjaan benar-benar sesuai atau tidak,” tegasnya.
“Kami Tidak Menuduh, Kami Meminta Pembuktian”
Terkait informasi mengenai dugaan penggunaan material yang sumber legalitasnya dipertanyakan, Edy meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kalau disebut material ilegal, buktikan legalitas sumbernya. Dari mana batunya, siapa pemasoknya, tambangnya punya izin atau tidak, dokumen pengangkutannya ada atau tidak. Kalau dokumennya lengkap dan legal, tentu harus kita akui. Kalau ternyata bermasalah, maka harus diproses sesuai hukum,” ungkapnya.
Ia menegaskan pengawalan yang dilakukan LBH Garuda Yaksa bukan semata-mata menyangkut kontraktor, tetapi juga tata kelola penggunaan anggaran negara dan kualitas pekerjaan.
“Yang kami kawal adalah uang negara dan kepentingan masyarakat. Kami tidak punya kepentingan terhadap siapa pun. Kalau pekerjaan benar, kami akan katakan benar. Kalau ada masalah, kami juga akan sampaikan berdasarkan bukti,” lanjut Edy.
Dorong Audit Teknis dan Administratif
Berdasarkan hasil pendalaman awal, LBH Garuda Yaksa mendorong dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Pemeriksaan yang dinilai perlu dilakukan meliputi:
- Audit kontrak, RAB/BoQ dan spesifikasi teknis;
- Pemeriksaan volume pekerjaan;
- Pemeriksaan kualitas dan ukuran material;
- Pencocokan harga satuan dengan harga pembelian aktual;
- Pemeriksaan invoice, nota, surat jalan dan bukti pembayaran;
- Pemeriksaan pemasok material;
- Penelusuran asal-usul batu hingga sumbernya;
- Pemeriksaan legalitas sumber material;
- Pemeriksaan dokumen pengangkutan;
- Pemeriksaan stockpile atau lokasi penimbunan material;
- Pencocokan volume material dari sumber dengan volume yang digunakan dalam proyek;
- Pengujian material apabila diperlukan; dan
- Audit investigatif apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.
Data Publik Mencatat Pagu Rp3 Miliar
Penelusuran terhadap dokumen publik juga menemukan bahwa dalam laporan realisasi anggaran BPBAP Situbondo periode Juni 2026, kegiatan Pembangunan Pemecah Ombak Instalasi Bletok tercantum dengan pagu Rp3 miliar.
Dalam dokumen tersebut juga terdapat anggaran Rp100 juta untuk perencanaan dan Rp100 juta untuk pengawasan pembangunan pemecah ombak.
Sementara data tender yang dihimpun mencatat paket dengan kode tender 10136715000, lokasi pekerjaan di Instalasi Blitok/Bletok, Desa Bletok, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, dengan pagu Rp3 miliar dan HPS sekitar Rp2,999 miliar.
LBH Garuda Yaksa menilai rangkaian data tersebut memberikan dasar untuk mendorong klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif, bukan untuk menjatuhkan vonis kepada pihak tertentu.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Dugaan ketidaksesuaian material, harga pengadaan maupun asal-usul batu hingga kini belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum diverifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Demikian pula keberadaan data WIUP atas nama PT Surya Karya Semesta tidak otomatis membuktikan material proyek berasal dari wilayah tersebut.
Hubungan antara surat dukungan material, transaksi aktual, pemasok dan sumber batu harus dibuktikan melalui dokumen transaksi, surat jalan, data produksi atau sumber material, dokumen pengangkutan, serta pemeriksaan lapangan.
CV Mitra Nusantara, PT Surya Karya Semesta, BPBAP Situbondo, maupun pihak terkait lainnya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas berbagai hal yang dipertanyakan dalam pengaduan tersebut.
LBH Garuda Yaksa menyatakan akan melanjutkan pendalaman dan mempertimbangkan langkah berikutnya berdasarkan bukti yang diperoleh.
“Kami memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan klarifikasi. Tetapi kami juga meminta agar jangan ada yang menghalangi proses pemeriksaan. Kalau memang semuanya sesuai, justru pemeriksaan akan membersihkan nama semua pihak,” pungkas Edy Wijoyo, S.H., C.Lo.
