Surabaya, Net88 – Perlu diketahui bahwa Stunting berdasarkan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar tentunya menganggap Program yang akan di launching Sikap 5758 pusat sangat diharapkan dan Ketua DPW Sikap 5758 Jawa Timur sangat apresiasi dan berharap terealisasi hingga kepelosok desa di wilayah Jawa Timur dengan adanya program menanam 100 ribu pohon kelor di 100 desa untuk mencegah Stunting.
Hakim ungkapkan apresiasinya ke awak media, “Program Giat Tanam 1000 Pohon Kelor” ini adalah program harapan anak anak Indonesia dan saya selaku Ketua DPW Sikap 5758 Jawa Timur berharap terealisasi di seluruh pelosok desa di Indonesia terutamanya di Jawa Timur dan kami disini siap dukung Gerakan Tanam Kelor ini di Jawa Timur”, ungkap Hakim, Senior Aktivitas sekaligus Ketua DPW Propinsi Jawa Timur (19/11)
Tentunya, Pencegahan stunting harus dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat, dengan mengurangi prevalensi stunting dan meningkatkan kesehatan serta perkembangan anak-anak, mendukung pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih baik untuk anak anak Indonesia dimasa depan (RED)