Keluhan Wali Murid soal Dugaan Uang Gedung SMA Negeri 1 Karas Berujung Sorotan dari Legislatif

MAGETAN || SIGAP88.NET || Praktik dugaan pungutan uang gedung di SMA Negeri 1 Karas kembali memantik tanda tanya besar. Bukan semata karena adanya pembayaran yang disebut dilakukan oleh wali murid, tetapi juga karena muncul dugaan tidak adanya bukti pembayaran resmi yang diterima orang tua setelah melunasi kewajiban tersebut.

Temuan ini membuka pertanyaan mendasar: apabila dana benar-benar dipungut dari masyarakat, mengapa bukti administrasi berupa kwitansi atau tanda pelunasan tidak diberikan kepada pihak yang melakukan pembayaran?

Berdasarkan penelusuran, sejumlah orang tua murid mengaku diminta membayar uang gedung yang disebut merupakan hasil kesepakatan dalam forum musyawarah. Namun, setelah pembayaran dilakukan, mereka mengaku hanya menerima pengakuan secara lisan tanpa dokumen resmi sebagai bukti transaksi.

“Saya sudah lunas, tapi pihak sekolah tidak mau memberikan kwitansi pembayaran maupun pelunasan. Semua dilakukan hanya dari lisan saja,” ungkap salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi keuangan, tetapi juga menyentuh prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di lingkungan sekolah negeri. Dalam tata kelola keuangan yang baik, setiap penerimaan dana semestinya didukung pencatatan dan bukti transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, dugaan pungutan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah melalui berbagai ketentuan telah menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik atau orang tua, kecuali sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, sumbangan dari masyarakat pada prinsipnya harus bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominal maupun batas waktu pembayarannya.

Apabila benar terdapat penetapan nominal yang wajib dibayar seluruh wali murid, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi yang perlu diklarifikasi oleh pihak sekolah dan instansi pembina.

Sorotan terhadap dugaan tersebut kini mendapat respons dari Wakil Ketua DPRD Magetan. Meski SMA berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menurutnya pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap keluhan masyarakat.

“Aturannya kan sudah jelas, dilarang. Walaupun tingkat SMA ini sebenarnya di bawah naungan Provinsi, tetapi masyarakatnya adalah masyarakat Magetan. Tentunya Pemerintah Kabupaten Magetan, baik eksekutif maupun legislatif, wajib hadir untuk melindungi masyarakatnya,” tegas H. Puthut Pujiono.

Ia memastikan akan berkomunikasi dengan komisi DPRD yang membidangi pendidikan untuk menjadwalkan inspeksi lapangan.

“Coba nanti untuk SMA Negeri 1 Karas saya akan komunikasi dengan komisi yang membidangi agar bisa diagendakan melihat ke sana. Kita sidak ke sana. Kalau memang betul, ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh sekolah,” ujarnya.

Puthut juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat saat ini telah menggelontorkan berbagai skema pembiayaan pendidikan agar masyarakat tidak lagi dibebani pungutan yang memberatkan.

“Pendidikan ini sebenarnya sudah digratiskan semua. SMA ini juga sudah tidak bayar. Tahun ini ada sekitar 70 ribu sekolah yang mendapatkan pembiayaan atas instruksi Presiden melalui Banpres. Jadi biar negara yang menanggung. Kewajiban anak sekolah adalah belajar, sedangkan kewajiban orang tua adalah membina anak-anaknya,” katanya.

Munculnya dugaan pungutan uang gedung tanpa bukti pembayaran menjadi alarm penting bagi dunia pendidikan. Transparansi penggunaan dana, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan hak orang tua sebagai pihak yang diminta melakukan pembayaran harus menjadi perhatian serius. (Uv)

error: Content is protected !!