Bondowoso, NET88.CO – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang sewa rumah yang melibatkan Sekretaris Desa Jatisari, Kecamatan Wringin, Zainul Kholik, kini berlanjut ke tahap berikutnya.
Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 pada Senin, 7 September 2026. Setelah pelimpahan proses hukum, Zainul Kholik juga telah ditempatkan di Lapas Bondowoso untuk menjalani penahanan.
Kasus ini berawal dari laporan Saliman mengenai dugaan penipuan dan penggelapan uang sewa rumah. Saliman diketahui merupakan menantu Samsuri, pemilik rumah yang menjadi objek dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Polres Bondowoso telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-SIDIK/1H VIURES.1.11./2025/RESKRIM, tertanggal 4 Agustus 2025.
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan berbagai tindakan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/199/V/2025/SPKT/POLRES, tertanggal 23 Juni 2025.
Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap serta tersangka yang kini ditahan, penanganan kasus tersebut selanjutnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Saliman menyampaikan penghargaan atas proses hukum yang telah berjalan. Ia berharap perkara tersebut ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami menghargai proses hukum yang telah berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan tersangka ditahan. Kami berharap Kejaksaan Negeri Bondowoso dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” kata Saliman.
Ia menambahkan, sebagai pihak yang merasa dirugikan, dirinya bersama keluarga berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan.
“Kami menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum. Semoga perkara ini berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Perkembangan kasus tersebut turut menjadi perhatian di lingkungan Pemerintah Kecamatan Wringin. Meski demikian, mengenai kemungkinan adanya langkah administratif terhadap pihak yang bersangkutan, hal itu akan disesuaikan dengan kewenangan serta mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan tersangka menjalani penahanan, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Perkara ini masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Adapun mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tersebut, keputusan akhir tetap menunggu proses persidangan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Hamid
