Kasus Dilaporkan Sejak Lama, Kinerja Polres Magetan Dinilai Lamban Tangani Dugaan Bullying di SMPN 1 Maospati

Magetan — Sigap88.net — Penanganan kasus dugaan bullying yang melibatkan oknum guru di SMPN 1 Maospati dinilai berjalan lamban dan minim transparansi. Enam bulan sejak laporan resmi masuk ke Polres Magetan, pelapor menyebut belum ada kepastian arah proses hukum. Kondisi ini memicu kritik terhadap kinerja aparat yang dianggap tidak proaktif menuntaskan perkara di lingkungan pendidikan tersebut.

Pelapor, Fendy Sutrisno, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses yang ia nilai berjalan tanpa inisiatif dari penyidik. Ia menilai setiap perkembangan justru muncul setelah pihak pelapor lebih dulu menanyakan.

“Kalau kami tidak aktif bertanya, tidak ada kabar. Setelah kami hubungi baru ada tindak lanjut. Seolah-olah proses ini hanya bergerak kalau kami yang mengejar,” kata Fendy saat ditemui wartawan, Selasa (10/2/2026).

BACA JUGA :
Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Pamekasan, Jalani Rotasi Jabatan

Menurut Fendy, sejak mediasi kedua yang berlangsung pada Desember 2025, hingga kini tidak ada informasi resmi mengenai kelanjutan perkara. Ia menyebut kondisi tersebut membuat pelapor berada dalam ketidakpastian hukum.

“Sejak Desember sampai sekarang tidak ada perkembangan. Tidak ada pemberitahuan resmi. Kami menunggu, tapi tidak ada kejelasan. Ini yang membuat kami mempertanyakan keseriusan penanganannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada mediasi pertama pihaknya sempat menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Namun pada mediasi kedua, informasi hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp tanpa dokumen resmi. Setelah itu, tidak ada lagi perkembangan yang diterima.

BACA JUGA :
Karya Bakti TNI, Kapolres Pamekasan Turun Langsung Ikut Bersih-bersih Pasar

“Seingat saya pada mediasi pertama ada SP2HP, tapi mediasi kedua hanya lewat WhatsApp. Setelah itu tidak ada kabar sama sekali. Kami merasa dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” tambah Fendy.

Kasus dugaan bullying di SMPN 1 Maospati mencuat pada Juli 2025 dan dilaporkan ke Polres Magetan oleh pihak orang tua korban.

Seiring berjalannya waktu, lambannya proses penanganan memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen aparat dalam menangani dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Minimnya informasi perkembangan perkara, menurut pelapor, memperkuat kesan bahwa proses hukum berjalan tanpa transparansi.

BACA JUGA :
Kasus Viral ASN Dikpora Memanas, DPRD Magetan Siap Panggil Instansi Terkait

Situasi ini juga memunculkan kekhawatiran bahwa kasus perundungan di lingkungan sekolah dapat berlarut-larut tanpa penyelesaian tegas.

“Kami hanya ingin ada kejelasan. Apakah kasus ini dilanjutkan, dihentikan, atau seperti apa. Jangan sampai korban menunggu tanpa kepastian sementara prosesnya tidak jelas,” tegas Fendy.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan terakhir penanganan kasus tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan perkara dugaan bullying di lingkungan pendidikan itu ditangani secara transparan dan profesional. (Vha)