MAGETAN — Sigap88.net — Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang dibiayai dari APBD dan digadang-gadang sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan, kembali menuai sorotan. Kali ini, dugaan penyimpangan dana hibah sapi mencuat dari Desa Genilangit, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan.
Dana Pokir tahun anggaran 2023 senilai Rp150 juta yang dialokasikan untuk Kelompok Tani Ternak (KTT) Sri Widodo 2, dengan peruntukan pembelian 10 ekor sapi senilai Rp15 juta per ekor, diduga tidak direalisasikan sesuai perencanaan. Di tingkat penerima, uang yang diterima anggota kelompok disebut hanya Rp5 juta per orang.
Selisih dana hingga Rp10 juta per anggota itu kini menjadi tanda tanya besar.
“Yang diterima hanya Rp5 juta. Padahal seharusnya tidak segitu,” ujar salah satunya masyarakat setempat yang enggan disebutkan identitasnya.
Sapi Dibeli dengan Utang, Sebagian Dijual Kembali
Keterangan warga mengungkap fakta lanjutan yang lebih memprihatinkan. Dengan dana Rp5 juta yang diterima, anggota kelompok tidak mampu membeli sapi sesuai spesifikasi program. Harga sapi di pasaran saat itu berkisar Rp9 juta per ekor, memaksa anggota menutup kekurangan dana dengan cara berutang.
“Banyak yang nombok dengan berhutang agar sapinya realisasi, soalnya harga sapi 5 juta jelas belum dapat,” ungkapnya.
Beban utang tersebut berdampak langsung pada keberlangsungan program. Beberapa sapi dilaporkan dijual kembali karena penerima tidak sanggup menanggung biaya tambahan.
“Ada yang sapinya dijual lagi. Ada juga yang sekarang sudah tidak punya sapi sama sekali,” katanya.
Ironisnya, dari informasi yang dihimpun, terdapat pula anggota kelompok yang hanya menerima uang Rp5 juta tanpa pernah membeli sapi. Dana tersebut disebut telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi, menandakan lemahnya pengawasan dan dugaan kuat penyimpangan sejak tahap penyaluran.
Skema Tunai, Celah Penyimpangan Terbuka Lebar
Kasus ini menyoroti pola lama penyaluran Pokir hibah ternak yang dinilai rawan diselewengkan. Bantuan yang disalurkan dalam bentuk uang tunai dan diserahkan sepenuhnya kepada kelompok untuk belanja mandiri membuka celah besar terjadinya pemotongan, pengondisian, hingga penghilangan dana di tengah jalan.
“Anggota cuma disuruh terima. Soal uang sisanya ke mana, tidak pernah diberi penjelasan,” katanya.
“Kalau dibilang ada potongan, masa sampai tinggal sepertiganya. Ini bukan potongan, ini penyusutan besar,” tegasnya.
Program Pokir merupakan bagian dari kebijakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat. Setiap rupiah yang dialokasikan memiliki konsekuensi hukum dan moral. Dugaan penyusutan dana hingga puluhan juta rupiah dalam satu kelompok ternak menimbulkan pertanyaan serius: di titik mana dana tersebut berkurang, dan siapa yang bertanggung jawab?
Apakah pemotongan terjadi di level pengurus kelompok, pendamping, pihak ketiga pengadaan, atau sejak proses perencanaan dan pencairan? Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang mampu menjawab pertanyaan tersebut.
“Kalau memang Rp150 juta turun, kenapa yang disalurkan hanya 5 juta per anggota, sisanya kemana dan buat apa??,” ujar warga.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pengurus KTT Sri Widodo 2, pendamping program, instansi teknis terkait, serta pihak DPRD Magetan yang Pokir-nya menjadi sumber anggaran hibah tersebut. Upaya konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan transparansi informasi publik.
Kasus di Genilangit menjadi potret buram bagaimana program aspirasi rakyat berpotensi menyimpang ketika pengawasan lemah dan transparansi absen. Di tengah gencarnya jargon keberpihakan pada petani dan peternak, pertanyaan paling mendasar justru belum terjawab: ke mana sisa dana Pokir itu mengalir?. (UV)






