MAGETAN || SIGAP88.NET || Polemik penggunaan Alun-alun Magetan kembali menjadi sorotan. Di tengah semangat pemerintah mendorong pelestarian seni dan budaya daerah, para seniman justru mempertanyakan akses mereka terhadap ruang publik.
Rencana Halal Bihalal Seniman Reog dan Pagelaran Seni Reog Ponorogo yang digagas Nomnoman Reog Magetan tidak mendapatkan izin menggunakan Alun-alun Magetan.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan Kabupaten Magetan Nomor 600.4/134/403.110/2026 tertanggal 15 April 2026.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Alun-alun merupakan ruang terbuka publik sekaligus bagian dari ruang terbuka hijau yang membutuhkan pemeliharaan. Kondisi rumput juga masih dalam proses perawatan dan pemulihan setelah digunakan dalam rangkaian kegiatan Idulfitri 1447 Hijriah.
Pemerintah juga menyatakan penggunaan Alun-alun untuk kegiatan insidental yang melibatkan mobilisasi massa dan pemasangan sarana prasarana harus dilakukan secara selektif.
Namun alasan tersebut kemudian dipertanyakan karena Alun-alun Magetan diketahui pernah digunakan untuk kegiatan HUT sebuah partai politik yang juga menghadirkan massa dalam jumlah besar, pertunjukan musik, panggung, serta berbagai perlengkapan kegiatan.
Aturan Dipertanyakan, Bukan Larangannya
Penggiat budaya Andri Agus Setiawan menegaskan, para seniman tidak mempersoalkan keberadaan aturan penggunaan Alun-alun.
Yang dipersoalkan adalah konsistensi penerapan aturan tersebut.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kalau memang ada aturan mengenai jumlah massa, panggung, sarana prasarana dan kondisi rumput, silakan diberlakukan kepada semua. Tetapi jangan sampai kegiatan politik bisa menggunakan Alun-alun, sementara kegiatan budaya justru diarahkan ke tempat lain,” ujar Andri.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan sederhana di tengah masyarakat: apakah Alun-alun benar-benar ruang publik untuk semua, atau hanya dapat digunakan oleh kegiatan tertentu?
Andri menilai kontradiksi semakin terasa ketika Reog yang selama ini kerap disebut sebagai bagian dari identitas budaya justru kesulitan memperoleh ruang untuk tampil.
“Kalau Reog dianggap sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat, mengapa ruang publik justru terasa sulit diakses oleh para pelakunya? Kami merasa sedang dikebiri dalam berekspresi,” tegasnya.
Reog Bukan Sekadar Hiburan
Bagi para pelaku seni, pagelaran Reog bukan sekadar pertunjukan untuk menghibur masyarakat.
Di dalamnya terdapat proses regenerasi, pelestarian tradisi dan ruang pertemuan antarseniman.
Karena itu, ketika pemerintah meminta kegiatan dipindahkan ke lokasi lain, pertanyaan berikutnya adalah apakah pemerintah juga menyediakan tempat alternatif yang representatif.
“Kalau Alun-alun memang tidak bisa digunakan, pemerintah seharusnya tidak hanya mengatakan cari tempat lain. Berikan alternatif lokasi yang layak, mudah diakses masyarakat dan mampu menampung pertunjukan budaya,” kata Andri.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya melihat kegiatan kebudayaan bukan semata berdasarkan potensi kerumunan, tetapi juga sebagai bagian dari pembangunan karakter dan identitas daerah.
Momentum Kemerdekaan Jadi Sorotan
Polemik tersebut semakin menjadi perhatian karena muncul menjelang momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurut Andri, momentum kemerdekaan semestinya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menunjukkan kreativitas dan kebudayaan.
“Kemerdekaan seharusnya bukan hanya soal seremoni. Seniman juga harus diberi ruang untuk berkarya. Jangan sampai di tengah perayaan kemerdekaan justru ada seniman yang merasa tidak punya ruang di daerahnya sendiri,” ujarnya.
Ia berharap Pemkab Magetan membuka secara transparan mekanisme penggunaan Alun-alun, termasuk dasar pertimbangan setiap pemberian maupun penolakan izin.
Desak SOP Dibuka ke Publik
Para seniman juga mendorong pemerintah membuat SOP penggunaan Alun-alun yang jelas dan dapat diketahui masyarakat.
SOP tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya dugaan perlakuan berbeda antara kegiatan politik, hiburan, pemerintahan maupun kebudayaan.
Sebab jika seluruh kegiatan dinilai berdasarkan aturan yang sama, keputusan pemerintah akan lebih mudah diterima publik.
Sebaliknya, ketika karakteristik kegiatan terlihat serupa tetapi keputusan terhadapnya berbeda, wajar jika masyarakat mempertanyakan dasar kebijakannya.
Pada akhirnya, polemik ini bukan sekadar tentang boleh atau tidaknya Reog tampil di Alun-alun Magetan.
Ini tentang kesetaraan akses terhadap ruang publik.
Para seniman tidak meminta Alun-alun dikhususkan untuk Reog. Mereka hanya ingin ruang yang sama, aturan yang sama dan kesempatan yang sama.
“Alun-alun adalah ruang publik. Kalau politik boleh mendapatkan panggung, budaya juga harus diberi kesempatan sepanjang memenuhi aturan. Jangan sampai Reog hanya dibanggakan sebagai identitas, tetapi ketika senimannya ingin berekspresi justru merasa dipinggirkan,” pungkas Andri.
Kini pertanyaannya sederhana: jika Alun-alun Magetan benar-benar milik masyarakat, apakah aturan penggunaannya juga benar-benar berlaku sama untuk semua? (Penulis : Andri Agus Setiawan/Redaktur : Nur Ulfa S.R)
