NEWS  

Ijazah Mantan Karyawan Diduga Belum Dikembalikan, LBH Garuda Yaksa Siapkan Laporan ke Polres Situbondo

SITUBONDO, SIGAP88.NET — Persoalan dugaan belum dikembalikannya ijazah asli milik seorang mantan karyawan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Dian Mandiri di Kabupaten Situbondo mulai memasuki ranah hukum.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Yaksa menyatakan tengah mempersiapkan laporan kepada Polres Situbondo untuk meminta kepastian hukum atas dugaan penguasaan dokumen pribadi tersebut.

Persoalan ini mencuat setelah seorang mantan karyawan disebut telah berhenti bekerja, namun ijazah aslinya diduga masih berada dalam penguasaan pihak koperasi. Upaya untuk memperoleh kembali dokumen tersebut disebut belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

LBH Garuda Yaksa kemudian mempertanyakan dasar dan alasan masih dikuasainya dokumen tersebut setelah hubungan kerja antara kedua pihak berakhir.

Ketua Umum LBH Garuda Yaksa, Edy Wijoyo, SH., CLO, bersama M. Ali Mustofa, SH., menyatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan pidana. Namun, menurut mereka, persoalan tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum apabila dokumen milik pribadi seseorang tetap tidak dikembalikan.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Yang kami persoalkan adalah ketika dokumen pribadi seseorang masih berada di pihak lain setelah yang bersangkutan tidak lagi bekerja. Kami ingin mengetahui apa dasar dan alasan hukumnya,” ujar Edy.

Dugaan Unsur Pidana Akan Diuji

LBH Garuda Yaksa menyebut kemungkinan adanya aspek pidana dalam perkara tersebut, termasuk ketentuan mengenai penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, apakah peristiwa tersebut benar memenuhi unsur tindak pidana penggelapan atau ketentuan hukum lainnya, menurut LBH, merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan fakta dan alat bukti.

Karena itu, laporan yang akan diajukan nantinya diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan.

“Biarkan aparat penegak hukum yang menguji apakah terdapat unsur pidana atau tidak. Kami akan menyerahkan bukti dan keterangan yang kami miliki,” kata Edy.

Bukan Sekadar Soal Selembar Ijazah

LBH Garuda Yaksa menilai persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai selembar dokumen pendidikan. Ijazah asli merupakan dokumen penting yang dapat dibutuhkan pemiliknya untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, maupun berbagai keperluan administratif lainnya.

Karena itu, dasar penguasaan dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.

Apabila memang terdapat perselisihan antara mantan karyawan dengan pihak koperasi, LBH menilai penyelesaian semestinya dilakukan melalui mekanisme yang memiliki dasar hukum dan tidak merugikan hak masing-masing pihak.

LBH Siapkan Bukti

LBH Garuda Yaksa menyatakan telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Bukti-bukti tersebut rencananya akan disampaikan kepada kepolisian sebagai bagian dari laporan.

Langkah hukum tersebut, menurut LBH, sekaligus untuk mendapatkan kejelasan mengenai status ijazah dan alasan mengapa dokumen tersebut diduga belum dikembalikan kepada pemiliknya.

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Prinsipnya, jika ada sengketa, selesaikan melalui jalur yang sesuai dengan hukum,” tegas Edy.

KSU Dian Mandiri Diminta Beri Klarifikasi

Hingga berita ini ditulis, SIGAP88.NET belum memperoleh keterangan resmi dari pihak KSU Dian Mandiri terkait dugaan belum dikembalikannya ijazah tersebut.

Pihak koperasi perlu diberikan ruang untuk menjelaskan versi mereka, termasuk mengenai siapa yang menguasai ijazah, sejak kapan dokumen tersebut berada di koperasi, apa dasar penguasaannya, serta apakah pernah ada permintaan resmi dari pemilik untuk mengambil kembali dokumen tersebut.

Konfirmasi tersebut penting agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada satu pihak dan masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi.

Jika laporan resmi nantinya telah disampaikan kepada Polres Situbondo, proses hukum juga diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.

Penulis: Sgt

error: Content is protected !!