NEWS  

Dugaan Pelanggaran Teknis P3GTAI Kelurahan Bendo Mengemuka, Keterangan Pekerja dan Ketua HIPPA Bertolak Belakang

MAGETAN || SIGAP88.NET || Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3GTAI) Tahun Anggaran 2026 di Kelurahan Bendo, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN senilai Rp195 juta dengan pelaksana HIPPA Tirto Mulyo itu diduga tidak dilaksanakan sesuai prinsip swakelola sebagaimana menjadi ketentuan dalam pelaksanaan program.

Hasil penelusuran awak media di lokasi pekerjaan menemukan sejumlah fakta yang memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi. Selain diduga melibatkan pekerja dari luar wilayah, para pekerja juga mengaku pekerjaan tersebut dikerjakan dengan sistem borongan kepada seseorang yang disebut bernama Lanjar, warga Madiun.

“Saya bukan orang sini, tapi orang Bulugledeg,” ujar salah seorang pekerja saat ditemui awak media.

Pengakuan serupa disampaikan pekerja lainnya.

“Diborongne niki mas, seng mborong namine Pak Lanjar wong Madiun,” ujarnya.

Bahkan, menurut pekerja tersebut, sosok yang disebut sebagai pemborong tidak setiap hari berada di lokasi pekerjaan.

“Paling wonge rene seminggu pisan mas, jarang rene wonge,” katanya.

Apabila pengakuan para pekerja tersebut benar, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan konsep dasar Program P3GTAI yang dirancang pemerintah sebagai program swakelola berbasis pemberdayaan masyarakat, bukan pekerjaan konstruksi yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga.

Dalam berbagai petunjuk teknis pelaksanaan P3GTAI yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum, pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara Swakelola Tipe III, yakni pekerjaan dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/GP3A/IP3A/HIPPA) sebagai pelaksana kegiatan. Tujuannya tidak hanya membangun jaringan irigasi, tetapi juga memberdayakan masyarakat petani melalui keterlibatan langsung dalam pelaksanaan pekerjaan.

Prinsip swakelola tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pekerjaan swakelola dilaksanakan sendiri oleh pelaksana swakelola dan bukan diserahkan kepada penyedia atau pihak ketiga, kecuali pada bagian tertentu yang memang diperbolehkan sesuai ketentuan.

Artinya, apabila seluruh pekerjaan utama benar-benar diborongkan kepada pihak lain, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar pelaksanaan swakelola.

Tak hanya itu, awak media juga menemukan para pekerja di lokasi tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Padahal, papan informasi proyek secara jelas mencantumkan kewajiban penggunaan helm, rompi keselamatan, sepatu kerja, dan sarung tangan selama pelaksanaan pekerjaan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek yang dibiayai menggunakan uang negara. Penerapan K3 merupakan kewajiban dalam pekerjaan konstruksi untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja.

Saat dikonfirmasi, Ketua Pokmas P3GTAI HIPPA Tirto Mulyo, Yanto, membantah adanya pelanggaran.

“Tidak ada problem dan tidak ada masalah. Itu juga dari Pak Lurah. Kalau pekerja dari luar desa karena mereka masih tetangga desa dan mempunyai lahan atau sawah yang mendapat aliran irigasi. Selain itu, upah pekerja dari dalam kelurahan lebih tinggi, tukang meminta Rp130 ribu dan kuli Rp120 ribu. Sedangkan dari desa lain tidak setinggi itu,” ujarnya.

Yanto juga membantah adanya sistem pemborongan.

“Kalau diborongkan itu tidak ada. Pemborong atas nama Lanjar juga tidak ada,” tegasnya.

Namun, bantahan tersebut berbeda dengan pengakuan sejumlah pekerja yang secara langsung menyebut pekerjaan diborongkan dan bahkan menyebut identitas orang yang diduga menjadi pelaksana borongan. Perbedaan keterangan tersebut menjadi fakta yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Apabila benar terdapat pihak ketiga yang mengendalikan pekerjaan, maka hal itu tidak hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi juga menyentuh prinsip akuntabilitas penggunaan dana APBN yang semestinya dikelola secara transparan dan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, penggunaan tenaga kerja dari luar wilayah juga berpotensi mengurangi tujuan utama Program P3GTAI sebagai sarana pemberdayaan masyarakat petani setempat melalui pola padat karya. Meskipun tidak ada larangan mutlak melibatkan pekerja dari luar, semangat program tetap mengutamakan partisipasi masyarakat penerima manfaat.

Dengan adanya perbedaan fakta di lapangan dan keterangan pelaksana kegiatan, diharapkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) selaku pembina program, Inspektorat, maupun Aparat Penegak Hukum dapat melakukan verifikasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap petunjuk teknis maupun regulasi yang berlaku.

Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang tidak dapat ditawar dalam setiap proyek yang menggunakan dana APBN. Sebab, keberhasilan P3GTAI tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan fisik, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan anggaran negara secara bertanggung jawab. (Uv)

error: Content is protected !!