NEWS  

Camat Panekan : Dana Guyub Rukun Adalah Hak RT, Jika Tak Sepakat Musdes Harus Diulang

MAGETAN || SIGAP88.NET || Polemik penggunaan Dana Guyub Rukun di Desa Wates, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, memasuki babak baru. Setelah mencuat dugaan adanya pengalihan sebagian dana yang menjadi hak RT untuk operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), kini muncul sorotan terhadap proses pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang menjadi dasar kebijakan tersebut.

Camat Panekan, Ir. Muh. Salim, mengakui telah menerima informasi mengenai adanya sejumlah Ketua RT yang diduga tidak menyetujui penggunaan sebagian Dana Guyub Rukun untuk program tematik. Informasi itu, menurutnya, berbeda dengan dokumen Musdes yang sebelumnya sempat ditunjukkan kepadanya.

“Saya merujuk pada salah satu poin penggunaan Dana Guyub Rukun, yaitu tematik. Tematik itu merupakan kesepakatan bersama melalui Musdes untuk sebuah kegiatan yang disetujui bersama. Kemarin saya memang diperlihatkan dokumen berupa foto dan berita acara hasil Musdes, tetapi saat itu belum ada informasi bahwa ada RT yang tidak setuju,” ujar Muh. Salim kepada awak media.

Ia menegaskan akan segera melakukan klarifikasi kepada para pihak untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Apabila benar terdapat Ketua RT yang keberatan namun aspirasinya tidak terakomodasi, menurutnya diperlukan forum musyawarah ulang.

“Nanti akan saya panggil untuk memastikan apakah informasi ini benar. Kalau memang benar ada yang tidak setuju, otomatis saya minta dilakukan pertemuan lagi. Karena tematik itu harus lahir dari kesepakatan bersama,” tegasnya.

Muh. Salim mengingatkan bahwa Dana Guyub Rukun pada prinsipnya merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi RT dan masyarakat, sehingga setiap perubahan penggunaan anggaran harus memperoleh persetujuan yang jelas dari para penerima manfaat.

“Dana Guyub Rukun memang diperuntukkan bagi RT. Jadi hak sepenuhnya ada di RT dan masyarakat,” katanya.

Terkait besaran dana yang dialihkan, Muh. Salim menyebut dirinya mengetahui adanya rencana penggunaan sekitar Rp1 juta dari masing-masing RT untuk mendukung pengelolaan sampah. Namun ia mengingatkan bahwa pelaksanaan program tersebut wajib didukung dokumen perencanaan yang lengkap.

“Sepengetahuan saya memang Rp1 juta dimintai dari tiap RT untuk kegiatan sampah. Tetapi tetap harus ada penyusunan RAB sehingga penggunaan anggarannya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Lebih jauh, Camat Panekan juga menanggapi adanya dugaan intervensi terhadap Ketua RT yang tidak menyetujui kebijakan tersebut. Ia memastikan persoalan itu akan menjadi bagian dari proses klarifikasi yang akan dilakukan pemerintah kecamatan.

“Kalau memang ada dugaan intervensi kepada Ketua RT, tentu akan saya tindak lanjuti. Saya akan konfirmasi kembali. Kalau memang ada yang tidak setuju, kepala desa juga harus mengambil langkah karena ini menyangkut hasil kesepakatan bersama,” katanya.

Dalam keterangannya, Muh. Salim menilai polemik yang berkembang saat ini kemungkinan dipicu oleh mekanisme pengambilan keputusan dalam Musdes yang belum sepenuhnya mencerminkan persetujuan seluruh peserta.

“Mungkin saat musyawarah berlangsung sifatnya aklamasi, sehingga tidak ditanyakan satu per satu. Bisa jadi sebagian menyetujui, tetapi ada juga yang keberatan. Akibatnya sekarang muncul perbedaan persepsi dan belum ada titik temu antara Ketua RT dengan program tematik yang diusulkan kepala desa,” ungkapnya.

Karena itu, ia menyarankan agar Pemerintah Desa Wates membuka kembali ruang dialog melalui kajian ulang terhadap hasil Musdes.

“Saya menyarankan dilakukan kajian ulang apakah program tematik itu tetap dijalankan atau hanya diikuti RT yang memang menyetujui. Yang paling penting sekarang adalah komunikasi. Ini menjadi tugas saya sebagai camat untuk memediasi antara kepala desa dan para Ketua RT,” tandasnya.

Polemik Dana Guyub Rukun Desa Wates hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Selain menyangkut pengelolaan anggaran yang bersumber dari bantuan pemerintah daerah, persoalan ini juga memunculkan tuntutan agar setiap keputusan yang dihasilkan melalui Musdes benar-benar memenuhi prinsip partisipatif, transparan, serta menghormati hak setiap peserta musyawarah untuk menyampaikan persetujuan maupun penolakan. Dengan langkah mediasi yang akan dilakukan pemerintah kecamatan, diharapkan penyelesaian persoalan dapat ditempuh melalui mekanisme dialog tanpa mengabaikan aturan dan aspirasi masyarakat. (UV)

error: Content is protected !!