Magetan — Sigap88.net — Ramai diberitakan oleh sejumlah media massa perihal adanya permasalahan dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan Perangkat Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan.
Saat dihubungi oleh awak media via pesan singkat WhatsApp beberapa waktu lalu, Eko Muryanto menjelaskan, sampai hari ini Dinas PMD belum menerima laporan apapun terkait permasalahan itu dan baru mengetahui dari pemberitaan di media massa.
“Sampai hari ini kita belum tahu masalah itu, bahkan tahunya dari pemberitaan di media massa, selain itu belum ada laporan juga baik dari pihak kecamatan maupun desa ke kami,” katanya.
Lebih lanjutnya, karena permasalahan tersebut sudah masuk ranah pidana umum maka pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan serta menunggu hasil dari proses hukum tersebut, setelah itu baru melakukan kajian lebih lanjut.
“Kalau itu sudah naik ke polres kita tunggu hasilnya seperti apa, setelah ada kejelasan hukum baru kita ambil langkah membuat kajian untuk tindakan selanjutnya,” terangnya.
Dijelaskan Eko, pihaknya sangat menyayangkan adanya permasalahan tersebut. Setelah ini, Dinas PMD akan ikut memantau sejauh mana perkembangan kasus tersebut berjalan, serta melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya.
“Sebelum mengambil tindakan kita akan kaji lebih dulu, apakah ada pelanggaran administratif atau ada tindakan-tindakan lain yang berkaitan dengan larangan perangkat desa, prosesnya itu masih panjang, dan saya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya seorang warga Milangasri yang bernama Tariban melakukan pelaporan ke polisi karena merasa dirugikan oleh seorang Perangkat Desa (Bayan) setempat. Warga tersebut melapor buntut dari permasalahan tanah milik saudaranya yang diduga diserobot dan dijual pada developer perumahan tanpa sepengetahuan dirinya maupun ahli waris lainnya. (Vha)