Aktivis Situbondo Pertanyakan Pengaduan Dugaan Pemotongan Mangrove dan Kerjasama TN di Dukuh Bugeman

Situbondo, NET88.CO

Wahyudi aktivis Situbondo mempertanyakan pengaduan dugaan tindak pidana pemotongan mangrove dan Kerjasama tanah TN di dukuh Bugeman, Banyuputih ke Mapolres Situbondo, Sabtu (07/01/2023)

Aktivis yang terkenal dengan kengototannya dalam mengawal temuan dan aspirasi masyarakat mendatangi Mapolres Situbondo untuk mempertanyakan perkembangan pengaduan dugaan pemotongan mangrove dan kerjasama (sewa menyewa) tanah TN untuk dibuat tambak ke unit Pidsus.

Setelah keluar dari ruang Pidsus kepada awak media Wahyudi menjelaskan, “saya hari ini datang ke ruang Pidsus untuk menanyakan perkembangan pengaduan saya tertanggal 20 Juni 2022 perihal dugaan pemotongan pohon-pohon mangrove tanpa ijin dan sewa menyewa (kerjasama) tanah Negara/TN antar warga dukuh bugeman, desa Banyuputih, Situbondo kepada Untung (penyewa) selama 10 (sepuluh) tahun senilai 100 juta rupiah, saya menanyakan kenapa tidak ada SP2HP kepada saya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2002 dan Perkap Nomor 6 tahun 2019 dan kenapa lama, apa kendalanya dan bagaimana tindak lanjutnya ??

“Saya mempunyai bukti foto-foto dan rekaman Untung (pengusaha), yudik (mediator), saya juga mempertanyakan pemanggilan pihak-pihak apa sudah dipanggil dan dimintai keterangannya : Untung, yudik, warga dukuh Bugeman, desa Banyuputih, Kepala Desa Banyuputih, dinas DLH kabupaten Situbondo ??

“Ini perbuatan dugaan pemotongan pohon mangrove diduga sudah dilakukan tanpa ijin, setelah ditegur dinas DLH kabupaten Situbondo baru diurus ijinnya, ini Undang-Undang yang dilanggar, diterobos maka minta kepada kasat reskrim, kanit pidsus, penyidik untuk benar-benar kasus ini sesuai Hukum yang ada dan bukti, saksi-saksi yang ada, kalau tidak kasus ini apa alasannya ?? Kalau stagnan dan dianggap tidak memenuhi unsur saya pastikan akan ke Polda Jatim untuk naik dan uji materi” jelasnya.

Upaya merunning pengaduan/laporan ini untuk menjaga kinerja APH khususnya Polres Situbondo dan Polri yang Presisi, akurat, cepat untuk memperoleh kepastian Hukum.

Bapak Agung selaku kanit Pidsus yang baru berjanji akan menyelesaikan pengaduan Wahyudi, “baik mas akan kami tindak lanjuti dan minta tolong dinas DLH kabupaten Situbondo di datangi dan klarifikasi,” tutupnya.

Penulis : Dyt