NEWS  

Kembalikan Patung Ikan Bandeng, Plt Bupati Pati Harus Berani

PATI – Kebijakan penataan kawasan Alun-Alun Pati kini menyisakan pertanyaan belum terjawab. Tugu knalpot brong berbentuk Patung Ikan Bandeng Raksasa yang dahulu berdiri di bundaran air mancur sisi barat alun-alun telah hilang dari lokasi semula.

Publik pun menuntut penjelasan terbuka dari Pemerintah Kabupaten Pati, Minggu (1/11/2026).Hilangnya monumen tersebut bukan sekadar persoalan perubahan wajah kota

Ada nilai edukasi, kreativitas pengrajin lokal, dan pesan ketertiban berlalu lintas yang patut dipertimbangkan, sebelum sebuah ikon ruang publik disingkirkan.

Desakan evaluasi kini diarahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. Pemerintah daerah dituntut menjelaskan secara transparan ke mana tugu tersebut dipindahkan

Bagaimana kondisi monumen saat ini, serta apa pertimbangan yang mendasari penentuan lokasi relokasinya.

Tugu yang diresmikan pada 15 Januari 2024 itu memiliki keunikan tersendiri. Monumen berukuran sekitar 2 x 11,5 meter tersebut dirakit menggunakan 4.031 knalpot brong hasil sitaan razia.

Pengerjaannya melibatkan pengrajin lokal dari Desa Rendole dan diselesaikan dalam waktu sekitar 10 hari.

Gagasan pembuatannya berasal dari Satlantas Polresta Pati sebagai bagian dari kampanye Jateng Zero Knalpot Brong.

Ribuan knalpot yang sebelumnya menjadi sumber kebisingan disulap menjadi karya yang menyampaikan pesan tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

Bentuk ikan bandeng juga bukan pilihan tanpa makna. Bandeng merupakan salah satu identitas kuliner yang lekat dengan Kabupaten Pati.

Perpaduan unsur lokal dan pesan penegakan hukum menjadikan tugu tersebut lebih dari sekadar ornamen kota.

Namun, pada 30 November 2025, Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) membongkar dan merelokasi monumen tersebut dengan alasan penataan kawasan alun-alun, agar terlihat lebih estetis.

Pertanyaannya, apakah estetika harus dibayar dengan hilangnya simbol edukasi yang telah dikenal masyarakat?Penataan ruang publik memang menjadi kewenangan pemerintah.

Akan tetapi, kebijakan penataan semestinya mempertimbangkan nilai sejarah, fungsi sosial, dan karakter lokal yang telah melekat pada suatu kawasan.

Jika lokasi lama dianggap tidak lagi sesuai, seharusnya tersedia penjelasan mengenai alternatif yang dipilih.

Relokasi tidak boleh berhenti pada pemindahan fisik, tetapi juga harus memastikan nilai edukasi dan keberadaan monumen tetap dapat dinikmati masyarakat.

Plt Bupati Pati perlu memastikan persoalan ini tidak dibiarkan menggantung. Evaluasi terbuka penting dilakukan untuk menjawab keresahan publik, sekaligus menghindari kesan bahwa keputusan pemerintah tidak mempertimbangkan aspirasi warga.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana nasib karya yang dibangun dari ribuan barang hasil penindakan tersebut.

Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah lokasi baru telah ditetapkan, dan apakah pengembalian tugu ke ruang publik yang strategis masih memungkinkan.

Jangan sampai penataan kota hanya dinilai dari apa terlihat indah, sementara nilai yang terkandung di dalamnya justru terabaikan.

Kini, publik menunggu keberanian Pemkab Pati untuk memberikan penjelasan yang terang, melakukan evaluasi secara objektif, dan mempertimbangkan solusi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sebab, membangun wajah kota bukan hanya urusan estetika. Merawat makna, sejarah, dan karya masyarakat juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah”, pungkasnya.(red)

error: Content is protected !!